BLORA .FREKWENSIPOS.COM — Pengawasan proyek infrastruktur di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menuai sorotan tajam. Proyek Pemeliharaan Rutin Jalan (Pekerjaan Talud Ruas Todanan-Ngawen dan Singget-Doplang-Cepu) yang digarap oleh CV Janur Kuning kedapatan berjalan tanpa batang hidung pihak pelaksana maupun konsultan pengawas di lokasi saat tahapan krusial pengecoran berlangsung.
Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, pekerjaan bernilai kontrak Rp397.199.000 dengan Nomor Kontrak 000.3.2/1091 tertanggal 23 Juli 2026 ini dijadwalkan selesai dalam waktu 60 hari kalender hingga 20 September 2026.
Namun, ketiadaan pengawasan teknis di lokasi memicu tanda tanya besar terkait komitmen mutu dan kualitas bangunan fisik yang dikerjakan.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, para pekerja lapangan tanpa sungkan memberikan pengakuan blak-blakan. Mereka menyebutkan bahwa selama proses pengecoran berlangsung, baik dari pihak kontraktor pelaksana (CV Janur Kuning) maupun dari unsur konsultan pengawas tidak terlihat hadir memantau jalannya pekerjaan.
”Dari pihak pemborong atau pengawas tadi memang tidak ada yang ke sini mas, kami hanya bekerja sesuai arahan awal saja,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi dengan nada polos.
Pengakuan ini tentu menjadi alarm bahaya bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Jawa Tengah selaku instansi penanggung jawab. Pengecoran talud merupakan struktur penahan tanah yang menuntut ketelitian teknis tinggi—mulai dari komposisi material, adukan semen, hingga kerangka besi. Jika tahapan vital ini luput dari pengawasan ketat, dikhawatirkan umur teknis bangunan tidak akan bertahan lama dan berujung pada kerugian keuangan negara.
Tidak hanya proyek talud oleh CV Janur Kuning, di jalur lintas tersebut turut berjalan proyek lain yang bersumber dari anggaran serupa, yakni Pemeliharaan Rutin Jembatan (Penggantian Gorong-gorong Balun 3 Ruas Singget-Doplang-Cepu KM. SMG 152+250) senilai Rp195.062.000 yang dikerjakan oleh CV Arum Jaya berdasarkan kontrak 000.3.2/1092 tanggal 23 Juli 2026.
Masyarakat sekitar mendesak agar Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Keberadaan konsultan pengawas yang digaji dari uang rakyat wajib dipertanyakan jika kerjanya hanya “duduk di belakang meja” tanpa memelototi langsung proses konstruksi di titik pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Janur Kuning selaku penyedia jasa maupun konsultan pengawas yang bertugas masih belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, warga sekitar berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta lembaga pemerhati publik ikut turun tangan mengecek kualitas fisik proyek infrastruktur demi memastikan uang pajak masyarakat tidak terbuang sia-sia akibat lemahnya pengawasan. WHY
