Vonis Kasus Makam Winongan: Majelis Hakim Anulir Dakwaan Primer, Penasihat Hukum Sebut ‘Fakta Persidangan Berbicara

PASURUAN . FREKWENSIPOS.COM – Polemik hukum atas dugaan perusakan makam Serambi di Kecamatan Winongan resmi memasuki babak konklusi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 15 hari terhadap terdakwa Muhammad Suud (Gus Tom) dan Jumari (Gus Puja) dalam persidangan yang digelar Rabu (11/03/2026).

Putusan ini dipandang sebagai kemenangan parsial bagi tim penasihat hukum, mengingat Majelis Hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dinamika Persidangan dan Amar Putusan
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iswari, S.H., M.Kn., didampingi hakim anggota Indra Cahyadi, S.H., M.H. dan Poltak, S.H., M.H., memberikan sorotan tajam pada konstruksi hukum alternatif yang disusun jaksa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menanggalkan penggunaan Pasal 170 ayat (1) KUHP (dakwaan primer) mengenai kekerasan terhadap barang di muka umum secara bersama-sama. Sebagai gantinya, hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan subsider, yakni Pasal 179 KUHP terkait perusakan kuburan atau tanda pemakaman.

Vonis 5 bulan 15 hari ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya memohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Analisis Hukum: Ambiguitas Objek Perkara
R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., selaku penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mencium adanya inkonsistensi dalam dakwaan primer.

“Kami mengapresiasi kebijakan Majelis Hakim yang tidak mengakomodasi Pasal 170 KUHP. Hal ini membuktikan bahwa argumentasi hukum yang kami bangun memiliki legal standing yang kuat. Konstruksi perkara yang disusun jaksa gagal memenuhi elemen-elemen esensial dalam persidangan,” ujar Darda.

Darda menyoroti diskrepansi mengenai objek perkara. Menurutnya, bangunan yang dipersoalkan bukanlah bagian integral dari makam, melainkan struktur pelindung (cungkup) yang keberadaannya sempat memicu resistensi sosial karena diduga ilegal.

“Terdakwa hadir di lokasi pasca-peristiwa eskalasi massa. Secara faktual, bangunan tersebut bukan komponen makam. Maka, penerapan pasal perusakan makam pun sebenarnya masih menyisakan ambiguitas yuridis,” tambahnya.

Status Tahanan dan Upaya Hukum Lanjutan
Berdasarkan kalkulasi masa penahanan—di mana Gus Tom ditahan sejak 2 Oktober 2025 dan Gus Puja sejak 4 Oktober 2025—keduanya diprediksi akan segera menghirup udara bebas dalam hitungan hari, mengingat vonis yang dijatuhkan hampir terkompensasi penuh oleh masa tahanan yang telah dijalani (set-off).

Meskipun demikian, tim pembela belum memberikan pernyataan final mengenai penerimaan putusan (inkracht).

Langkah Diskusi: Tim penasihat hukum tengah melakukan deliberasi dengan klien untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum Banding.

Permohonan Penangguhan: Jika banding ditempuh, tim hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku.

“Bagi kami, putusan ini adalah penegasan bahwa dakwaan berat yang disangkakan semula tidaklah relevan. Fakta persidangan telah berbicara melalui objektivitas hakim,” pungkas Darda. ( WHY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *