Minim Mitigasi Risiko, Unit Usaha Peternakan BUMDes Mengger Asri Terancam Mangkrak

NGAWI, FrekwensiPos.Com – Realisasi program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Mengger diduga kuat mengalami unprofessional conduct atau tata kelola yang tidak profesional. Akibat memaksakan unit kegiatan peternakan tanpa adanya pendampingan dari expert (tenaga ahli), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mengger Asri kini harus menanggung kerugian akibat tingginya tingkat mortalitas (kematian) hewan ternak serta kegagalan dalam melakukan risk management (manajemen risiko).

Ketua BUMDes Mengger Asri, Aditia, secara terbuka mengakui adanya keterbatasan kapasitas SDM (lack of capacity) dalam mengelola sektor peternakan tersebut. Dari target pengadaan awal sebanyak 6 ekor sapi, pihak pengurus baru merealisasikan 3 ekor. Nahas, 2 ekor di antaranya mati akibat penyakit prolapsus uteri (broyoh), dan hanya menyisakan 1 ekor sapi yang bertahan hidup.

“Karena kita semua bisa dibilang baru dan belum pernah memelihara sapi. Untuk harga ternak dalam kondisi bunting bervariasi antara Rp23 juta hingga Rp25 juta per ekor. Dari total anggaran Ketapang sebesar Rp233 juta, sisa dana saat ini kurang dari Rp50 juta. Sementara ini kami fokus membenahi masalah di lapangan satu per satu, dan kami juga sedang mengkaji unit usaha lain yang memiliki turnover (perputaran uang) lebih cepat,” ungkap Aditia saat dikonfirmasi.

Aspek Hukum dan Force Majeure yang Dipertanyakan
Secara regulasi, serapan anggaran negara—termasuk dana Ketapang—wajib memenuhi asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Kegagalan fatal ini memicu pertanyaan terkait due diligence (uji tuntas) yang dilakukan pengurus sebelum mengeksekusi anggaran ratusan juta tersebut. Kematian massal ternak ini tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai force majeure (keadaan kahar) murni, melainkan ada indikasi negligence (kelalaian) akibat ketiadaan tenaga medis veteriner pendamping.

Dampak dari kegagalan beruntun ini memicu trauma psikologis dan stagnasi operasional bagi internal pengurus. Selain kerugian materiil berupa kematian komoditas, infrastruktur fisik berupa bangunan kandang yang telah menelan biaya besar kini dalam kondisi memprihatinkan dan memerlukan pembenahan total.

Disorientasi Regulasi Tematik dan Hak Pekerja
Persoalan kian pelik ketika menyentuh hak-hak normatif pekerja. Aditia menjelaskan bahwa implikasi dari nihilnya output (hasil usaha) berbanding lurus dengan ketidakjelasan upah para pekerja ternak yang telah dialokasikan waktunya.

Lebih lanjut, Aditia membeberkan adanya benturan antara rencana strategis (strategic planning) internal BUMDes dengan determinasi regulasi dari otoritas di atasnya.

“Jujur kami pengurus trauma untuk melanjutkan. Rencana awal kami sebenarnya ingin bergerak di sub-usaha toko obat pertanian, namun regulasi program Ketapang mewajibkan tema tertentu (tematik). Kami pengurus BUMDes Mengger Asri mayoritas masih berusia muda dan minim pengalaman empiris dalam bidang peternakan,” keluhnya.

Hingga saat ini, manajemen BUMDes Mengger Asri berada dalam fase status quo atau masa tenang. Kendati ada aspirasi untuk melakukan pivoting (pengalihan) ke unit usaha lain yang lebih visibel, opsi tersebut masih terganjal oleh sunk cost (biaya tertanam) dari bangunan kandang yang terlanjur didirikan namun belum memberikan asas kemanfaatan (utility).

Jurnalis: ( Bambang PW )

Editor: Redaksi FrekwensiPos.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *