BLORA, FREKWENSIPOS.COM – Dugaan penyelewengan dan ketidakberesan proyek pembangunan drainase di Desa Bangowan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencuat ke permukaan. Seorang warga bernama Niki mendapati kejanggalan saat melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
TPK Misterius, Jam Kerja Kosong: Pada tanggal 25 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Niki mendatangi lokasi pembangunan drainase dengan anggaran Rp 50.000.000. Namun, ironisnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) proyek tersebut tidak berada di tempat. “Saya tanya sama pekerja, jawabannya belum datang,” ungkap Niki, menunjukkan indikasi kuat ketidakdisiplinan dan pengabaian jam kerja.
Papan Informasi Raib, Jawaban Kades Mengambang: Kejanggalan tak berhenti di situ. Niki juga mempertanyakan keberadaan papan informasi proyek yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi anggaran dan kegiatan. Saat menghubungi Kepala Desa (Kades) Sudarto terkait hal ini, jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya. “OOO iya mas sudah jadi tapi belum di pasang,” jawab Kades Sudarto, mengindikasikan adanya penundaan yang tidak jelas.
Kunjungan Kedua Nihil, Material Dipertanyakan: Beberapa hari berselang, tepatnya pada tanggal 27 Juni 2024, Niki kembali mendatangi lokasi proyek dengan harapan menemukan TPK dan melihat perkembangan. Namun, situasi serupa terulang. TPK kembali tidak berada di lokasi, dan para pekerja memberikan jawaban yang sama: “belum datang.”
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kades Sudarto terkait material proyek juga memunculkan ketidakjelasan. Kades Sudarto hanya menjawab singkat, “sudah saya laksanakan sesue regulasi/RAB nya,” tanpa memberikan rincian atau bukti yang konkret.
Rincian Proyek yang Janggal:
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek pembangunan drainase di Desa Bangowan terbagi menjadi dua titik dengan rincian sebagai berikut:
Titik 1:
Kegiatan: Pembangunan Drainase
Volume: Panjang 57,5 meter
Jumlah Dana: Rp 50.000.000
Sumber Dana: Dana Desa TA 2024
Pelaksana: TPK BANGOWAN
Titik 2:
Kegiatan: Drainase dan Gorong-gorong, Plat Beton
Lokasi: DK. Bangowan RT 01, 02 RW 01
Volume: Panjang 206,5 meter, Plat Beton Panjang 6 meter
Jumlah Dana: Rp 200.000.000 (Total dua titik Rp 250.000.000)
Sumber Dana: Dana Desa TA 2024
Pelaksana: TPK DESA BANGOWAN
Kades Lain Bungkam: Upaya konfirmasi juga dilakukan terhadap Kades Sudarto dari Desa Bagowan, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
Ketidak jelasan keberadaan TPK di jam kerja, ketiadaan papan informasi, dan jawaban Kades yang terkesan menghindar menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat desa. Masyarakat menuntut adanya investigasi menyeluruh dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini. ( AGS )