Pengakuan Pencabulan Siswi SD di Ngawi: Pemkab Hanya Jatuhkan Sanksi Demosi, Kelayakan Diskresi Hukum Disiplin ASN Dipertanyakan

” Diduga Lolosnya PR ( 58 th ) oknum guru Olah Raga SDN Gandong dari jerat hukum dan PTDH tidak lepas dari upaya masif yang dilakukan Oknum Pejabat Dindik Ngawi dengan meminimalisir berita tajam dan menugaskan oknum jurnalis untuk memberikan berita tandingan , NGERI…”

NGAWI.FREKWENSIPOW.COM — Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi yang enggan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum guru SD berinisial PR (58) memicu kontroversi substansial. Kendati yang bersangkutan telah mengonfirmasi secara formal (confessio in jure) atas tindakan kekerasan seksual berbasis pencabulan terhadap siswi berusia 10 tahun, Pemkab Ngawi secara kontradiktif hanya menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat berupa demosi atau penurunan jabatan satu tingkat.

Berdasarkan penetapan tersebut, oknum guru olahraga tersebut dicabut kewenangan instruksionalnya dan dialihfungsikan menjadi pelaksana (staf administratif) pada Korwil UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Pangkur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Dhiyan Kenop Tri Kuncoro, membenarkan eksistensi putusan hukuman disiplin tersebut yang dieksekusi melalui tata cara protokoler kepegawaian.

“Hukuman disiplin sudah kami jatuhkan kepada yang bersangkutan dengan kategori berat ringan. Bahkan sudah kami upacarakan untuk pemberian hukumannya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah,” tegas Kenop saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Dalam konstruksi pemeriksaan internal, Kenop melansir bahwa proses investigasi kepegawaian sempat mengalami kendala akibat penyangkalan awal oleh terperiksa. Namun, pada tahapan procedural examination atau pemeriksaan substantive lanjutan, terperiksa akhirnya mengakui seluruh anasir perbuatannya.

“Pertama saat dipanggil tidak mengaku. Namun setelah saya panggil, PR mengakui (meraba alat vital korban),” ungkap Kenop.

Penyelenggaraan penegakan disiplin ASN ini memicu diskursus kritis mengingat argumen pertimbangan pertimbangan sanksi (rationale decendi) yang digunakan instansi pemeriksa.

Pemkab Ngawi berdalih bahwa absensinya delik aduan (klachtdelict) ke pihak kepolisian oleh orang tua korban, serta ketiadaan witness evidence (keterangan saksi) di lokasi kejadian, dijadikan kalkulasi pertimbangan penjatuhan derajat sanksi (mitigating factors).

Kenop menambahkan, penjatuhan sanksi merujuk pada batasan ruang lingkup dampak pelanggaran (operational impact assessment). Dalam perspektif BKPSDM, dampak perbuatan PR dinilai hanya berimplikasi pada degradasi reputasi satuan kerja (Satker). Oleh karena itu, skema relokasi logistik kepegawaian dipandang cukup untuk memitigasi keresahan publik di Kecamatan Bringin.

“Jadi yang bersangkutan tidak lagi mengajar di sekolah asal untuk menjaga kondusifitas lingkungan,” tutur Kenop.

Peristiwa ini bermula saat PR diduga melakukan manipulasi wewenang dan perbuatan asusila terhadap A (10), siswi kelas 4 SD, saat kegiatan intrakurikuler olahraga di sebuah SD Negeri di Kecamatan Bringin.

Sebelumnya, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono pada 21 Mei 2026 mengonfirmasi bahwa tindakan awal mutasi terperiksa ke Korwil merupakan instrumen preventif-sementara guna mengantisipasi eskalasi kegaduhan sosial di lingkungan sekolah sembari menunggu proses verifikasi audit internal.

Kendati demikian, kalkulasi akhir Pemkab Ngawi yang mempertahankan status kepegawaian PR sebagai ASN dinilai mengabaikan prinsip zero tolerance terhadap tindak kejahatan seksual anak di lingkungan pendidikan. Keputusan memosisikan pelaku penyerangan seksual dalam taraf demosi—tanpa menempuh mekanisme PTDH—menimbulkan preseden buruk terkait akuntabilitas etika dan hukum ASN (Code of Conduct and Administrative Accountability) di Jawa Timur. Tim investigasi_FP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *