Vonis Kasasi MA Kasus Gratifikasi Lahan PT GFT ‘ Nama Bupati Ngawi Terseret dalam Konsiderans Hukum, Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp 9,8 Miliar ‘

NGAWI .FREKWENSIPOS.COM — Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 6866 K/Pid.Sus/2026 yang mengadili perkara pidana khusus korupsi anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, mengungkap ratio decidendi (pertimbangan hukum) yang menyeret nama pejabat publik di Kabupaten Ngawi. Majelis hakim kasasi menegaskan keterlibatan eksekutif dalam mengarahkan pembebasan lahan pabrik mainan milik investor asing, PT GFT Indonesia Investment, di Desa Geneng.
Kompas.com

Dalam berkas amar putusan tertulis, Majelis Hakim MA yang diketuai Yohanes Priyana menguraikan peran Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono sebagai pihak yang menginstruksikan terdakwa melakukan fasilitasi pelepasan hak atas tanah. _Kompas.com

“Bahwa terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Ngawi periode 2019-2024 telah diminta Bupati Ngawi untuk membantu menyelesaikan proses pembebasan lahan di Desa Geneng yang akan digunakan untuk pembangunan investor asing yaitu PT GFT Indonesia Investment,” demikian bunyi pertimbangan hukum Majelis Hakim MA._Kompas.com

Pertimbangan Hukum dan Delik Gratifikasi

Politisi Partai Golkar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
_Kompas.com

Konstruksi hukum perkara mencatat bahwa PT GFT Indonesia Investment mengucurkan dana pengadaan tanah sebesar Rp91.491.936.000. Dalam proses perantara tersebut, Winarto membentuk tim fasilitator dan menguasai selisih kelebihan pembayaran senilai Rp9.856.128.500 untuk kepentingan pribadi._Kompas.com

Majelis Hakim menegaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur unlawful gain (keuntungan tidak sah) dan memicu conflict of interest (benturan kepentingan) dengan posisinya sebagai legislator. Kelebihan dana tersebut dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban hukumnya, serta tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat statutory period sebagaimana diatur Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor. Atas dasar itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti (restitution) sebesar Rp9,85 miliar.
_Kompas.com

Sikap Pasif Penegak Hukum dan Respons Eksekutif

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menanggapi secara pasif penjelasannya dalam konsiderans putusan tersebut. Menyitir prinsip kepastian hukum, ia menyatakan belum menerima berkas resmi putusan kasasi. Sementara mengenai dugaan stream of funds (aliran dana) gratifikasi ke unsur Forkopimda, Ony membantah keterlibatannya.
_Kompas.com

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Ngawi telah mengeksekusi putusan MA terhadap terpidana Winarto. Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, mengonfirmasi langkah asset recovery melalui pelacakan aset dan mekanisme lelang guna menutupi kewajiban denda serta uang pengganti.
_Kompas.com

Meski amar putusan MA menguji delik penerimaan gratifikasi, Kejari Ngawi mengonfirmasi tidak melakukan post-conviction investigation (penyidikan lanjutan) terhadap pihak giver (pemberi gratifikasi) maupun aktor lain yang terindikasi dalam putusan kasasi. Beny berargumentasi bahwa penuntut umum sebelumnya berfokus pada manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta tidak menemukan bukti keterlibatan pihak lain selama proses pembuktian di persidangan. TIM** ( Kompas.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *