Kediri, Frekwensipos.com // Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial JP harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri di kediaman pelaku di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jumat (13/9/2024). Petugas berhasil mengamankan 190 butir pil dobel L dan satu unit ponsel dari tangan pelaku.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba,” tegasnya. ( DD )