Tulungagung,Frekwensipos.com.Rabu 11September 2024 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi elemen pendidikan yang rentan dikorupsi. Upaya mark up dan pemalsuan nota belanja sejumlah anggaran menjadi modus operandinya. Praktek penggunaan nota dan stempel palsu untuk kepentingan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga dilakukan sebuah Sekolah Menengah kejuruan Negeri (SMKN) yang berada di Kabupaten Tulungagung.
Dugaan tersebut menyasar di SMKN 2 Boyolangu kabupaten Tulungagung dengan jumlah siswa kurang lebih 2103 dengan penerimaan Anggaran dana BOS dan di beberapa komponen terlihat pembelanjaan yang nominalnya begitu fantastis.
Informasi yang diterima awak media ini, Kepala Sekolah bersama Bendahara SMKN 2 Boyolangu diduga melakukan tindakan pemalsuan Nota dan stempel untuk kepentingan pelaporan penggunaan dana BOS dengan membuat beberapa laporan transaksi secara fiktif seperti:
Tahap I : penerimaan siswa didik baru: Rp. 19.115.000.
Tahap II : penerimaan siswa didik baru: Rp.16.255.000
Sedangkan penerimaan siswa didik baru cuma satu kali dalam setahun ini yang nominalnya busett cukup besar, Rp. 35.370.000
Tahap I:pengembangan perpustakaan: Rp. 94 390.000
Tahap II:pengembangan perpustakaan: Rp.215.276.000 Pertanggung jawaban pembelian buku di perpustakaan terus dari tahun ke tahun dianggarkan terus, kemana buku tersebut, dengan nominal anggaran dalam satu tahun cukup besar
Tahap I:kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp.80.201.500
Tahap II: kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler:Rp.173.843.300
Tahap I: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 214.143.000
Tahap II: pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 235.806.000
Diduga memanipulasi harga ataupun jumlah nominal anggaran yang dilakukan oleh kepala Sekolah, dan Bendahara dijadikan modus Mark-up belanja, sedangkan ditahun 2023
Sedangkan ditempat terpisah, menurut Dwi setyarto selaku ketua LSM CBN Cakra Baskara Nusantara mengatakan “kami menghimbau untuk semua jajaran baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Inspektorat, BPK, Tipikor, Kejaksaan dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan dengan jelas, bukan malah ada pengkondisian biar sama-sama aman penting menguntungkan dan dapat upeti dari tiap-tiap lembaga penyelenggara pendidikan. Jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus-kasus yang terjadi selama ini, maka bagi mereka yang menyelewengkan dana BOS dikenakan pasal pasal tindak pidana korupsi” tegas Dwi.
Lanjutnya Dwi menjelaskan “dalam Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait SPJ nya” pungkasnya.
Ibnu subroto selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu Kabupaten Tulungagung terkait temuan ini belum bisa memberi jawaban dan dihubungi lewat whatsapp gak mau angkat dan disekolah pun juga gak mau menemui.(Dendy).