Bojonegoro .Frekwensipos.Com // Proyek pembangunan jembatan di Dusun Panggang, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Proyek yang sudah berjalan beberapa minggu ini terindikasi sebagai proyek ‘siluman’ lantaran tidak dilengkapi dengan papan nama proyek. Ketiadaan papan nama ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Selain itu, para pekerja di proyek tersebut juga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.
Warga sekitar proyek jembatan di Ngumpakdalem mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Bahkan, salah seorang pekerja di proyek itu sendiri mengaku tidak mengetahui nama CV tempatnya bekerja.
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendesak pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek-proyek yang tidak transparan. Ketiadaan papan nama proyek mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi publik dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pentingnya pemasangan papan nama proyek telah diatur dalam undang-undang. Papan nama proyek berfungsi sebagai sarana informasi publik yang mencantumkan nama kontraktor, nomor kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan proyek. Dengan adanya papan nama, masyarakat dapat dengan mudah mengawasi jalannya proyek dan memastikan bahwa anggaran yang digunakan tepat sasaran.
Dalam kasus proyek jembatan di Ngumpakdalem, ketiadaan papan nama proyek menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pengawasan publik. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu lebih proaktif dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa seluruh proyek yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. ( PTN )