Blora, frekwensipos.com // Operasional sebuah batching plant di Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan penelusuran awak media, pabrik beton tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi izin yang lengkap, khususnya terkait pengelolaan limbah B3 dan izin pengeboran sumber air.
Saat dikonfirmasi, Kepala Plant (Muntari) mengaku bahwa pihaknya belum dapat menunjukkan seluruh perizinan yang diperlukan. Meskipun demikian, Muntari berjanji akan segera melengkapi dokumen tersebut.
Temuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas operasional batching plant tersebut. Apalagi, mengingat lokasi pabrik yang dekat dengan sejumlah proyek pemerintah di wilayah Cepu.
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak berharap agar Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, dan dinas terkait lainnya di Kabupaten Blora segera melakukan tindakan tegas. Masyarakat setempat juga mendesak agar pemerintah daerah memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan tidak membahayakan lingkungan.
“Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, kami juga meminta agar pihak pengusaha memasang logo dan tulisan nama pabrik yang jelas di lokasi batching plant agar mudah diidentifikasi,” ujar salah seorang warga Ngraho, ( AD/DY )