Malang,Frekwensipos.com.selasa 22 Oktober 2024 Oknum kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kepanjen diduga korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang digulirkan pemerintah pada tahun 2021
Dugaan korupsi dana BOS, terutama di tengah situasi pandemi COVID-19.
Penyelewengan Dana BOS: Dugaan penyelewengan dana BOS yang paling mencolok adalah alokasi anggaran ekstrakurikuler yang mencapai lebih dari 1 miliar rupiah. Jumlah ini terbilang sangat besar dan tidak masuk akal, terutama di tengah kondisi pandemi ketika banyak sekolah yang mengalami kesulitan finansial.
Upaya Penyuapan: Tindakan kepala sekolah yang diduga mencoba menyuap wartawan melalui KTU nya merupakan indikasi kuat adanya upaya untuk menutup-nutupi dugaan korupsi. Ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan melanggar hukum.
Dampak Pandemi: Pandemi COVID-19 telah memberikan tekanan yang sangat besar pada sektor pendidikan, termasuk pengelolaan dana BOS. Dalam situasi seperti ini, setiap rupiah dana BOS seharusnya digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan siswa.
Dari laporan penggunaan dana BOS SMKN 1 Kepanjen tahun 2021 ada beberapa item kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan yaitu biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Tahun 2021,Rp.1.268.174.675.berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri NOMOR O3/KB/2O21 NOMOR 384 TAHUN 2O21. NOMOR HK.0 1.08/MENKES / 4242 / 2021.NOMOR 440-717 TAHUN 2021, TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONA VTRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pada bab IX . kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan , namun disarankan tetap melakukan aktifitas dari rumah. Dengan adanya surat SKB 4 Menteri ini , bahwa biaya untuk kegiatan Ekstrakurikuler diduga kuat fiktif.
Selanjutnya biaya , Pengembangan perpustakaan Tahun 2021 ,Rp.203.202.950.selama dilanda pandemi covid 19 untuk pengembangan perpustakaan meski siswa/I belajar jarak jauh.
Administrasi kegiatan sekolah Tahun 2021,Rp.170.164.675. Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 pasal (9a) pada huruf b.Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya. Patut diduga kegiatan terbut mark-up. Dimana pada saat itu seluruh siswa /I belajar dari rumah.
Biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah tahun 2021,Rp.717.668.245.
dan yang trakhir di item penyediaan alat multimedia pembelajaran Tahun 2021, Rp.28.875.000.
Untuk itu diharapkan Pihak Kacabdin kabupaten Malang segera memanggil oknum kepala sekolah yang telah mencoreng dunia pendidikan kabupaten Malang dan Aparat penegak hukum (Tipikor) segera memeriksa penggunaan dana BOS di SMKN 1 Kepanjen Malang jangan sampai dana yang diperuntukkan membantu kualitas pendidikan malah masuk kekantong oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.(DD).