Lapor…!!Dugaan kausalitas korupsi, kepala Sekolah dengan Dana BOS TA 2021 di SMKN 1 Kepanjen kabupaten Malang

banner 468x60

Jombang,Frekwensipos.com.senin 21 Oktober 2024,dugaan praktik pungli dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Kepanjen kabupaten Malang pada tahun 2021. Dugaan ini muncul berdasarkan temuan adanya penganggaran ganda untuk kegiatan yang seharusnya hanya dilakukan satu kali dalam setahun, seperti penerimaan siswa baru dan pengembangan perpustakaan. Selain itu, terdapat ketidakjelasan mengenai pertanggungjawaban pembelian buku perpustakaan dengan anggaran yang cukup besar setiap tahunnya.

Penganggaran Ganda: Adanya penganggaran ganda untuk kegiatan yang seharusnya hanya dilakukan satu kali dalam setahun mengindikasikan adanya upaya untuk menggelembungkan anggaran.

banner 336x280

Perpustakaan: Pertanggungjawaban pembelian buku perpustakaan yang tidak jelas dan anggaran yang terus membengkak menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana tersebut.

Manipulasi Anggaran: Dugaan manipulasi harga atau jumlah nominal anggaran melalui mark-up belanja menjadi modus operandi yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara.

Dampak: Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pungli dana BOS akan merugikan negara dan berdampak negatif pada kualitas pendidikan di SMKN 1 Kepanjen kabupaten Malang.

Seperti anggaran yang nominalnya tidak masuk akal penerimaan siswa didik baru yang dianggarkan sebesar Rp 11.466.900.Ada lagi perkembangan perpustakaan sebesar Rp.203.202.950.Ekstrakurikuler sebesar Rp.1.268.174.675.pelaksanaan administrasi kegiatan satuan Pendidikan sebesar Rp.170.164.600.sarana dan prasarana sebesar Rp.717.668.245.Pembayaran honor sebesar Rp.50.400.000.

Ditempat terpisah salah satu kepala sekolah SMKN Kabupaten Malang juga mengatakan untuk PPDB sendiri Gratis mas yang bisa dianggarkan Dana BOS honor gtt/PTT yang terlibat panitia PPDB dan untuk beli mamin,untuk panitia jadi untuk itu jangan main-main dana Bos karena dana tersebut untuk siswa kembali kesiswa. Ucapanya.

Lanjutnya kepala sekolah SMKN di kabupaten Malang banyak Program pemerintah kabupaten Malang juga sudah banyak yang bisa dinikmati masyarakat ada gnota dan PIP

Dalam Undang-undang jelas bagi yang terbukti melanggar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Jo 18, Jo 55 KUHP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan dalam waktu dekat ini kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, serta memberikan surat permohonan informasi ke lembaga tersebut terkait.

Adanya temuan dari jurnalis media Frekwensipos.com.pihak sekolahan kepala sekolah SMKN 1 Kepanjen Lasmono Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan saya mulai menjabat sebagai kepala sekolah mulai 9 September 2021 sedangkan anggaran turun tahap 3 tanggal 13 Oktober 2021 dan menjawab semua sudah saya laporkan ke kacabdin dan dinas provinsi dan mengetahui inspektorat kabupaten Malang. Dimana bentuk pertanggung jawabannya dari kepala sekolah yang mana dalam label dana BOS yang tidak masuk akal.(Bertaut).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *