Tuban, FrekwensiPos.com – 11 MEI 2025,Praktik penahanan ijazah kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMK Negeri 2 Tuban, di mana seorang wali murid harus menahan kecewa selama dua tahun karena ijazah anaknya tidak juga diberikan oleh pihak sekolah dengan alasan belum melunasi administrasi.
Sikap sekolah ini tentu bertentangan dengan aturan dan prinsip dasar hak atas dokumen pendidikan. Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta sejumlah regulasi turunannya, penahanan ijazah oleh pihak sekolah – apapun alasannya – adalah tindakan yang dilarang dan melanggar hukum.
Merasa bingung dan tertekan, wali murid yang bersangkutan akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada tim investigasi di lapangan media Frekwensi Pos. Respons cepat pun dilakukan. Tim segera turun ke lokasi dan melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Tuban.
Tak butuh waktu lama, setelah tim FrekwensiPos.com.mengkomunikasikan urgensi dan pelanggaran dari penahanan ijazah ini, pihak sekolah akhirnya mengantar langsung ijazah tersebut ke rumah wali murid pada hari yang sama — menjelang maghrib — dengan diantar oleh petugas keamanan (satpam) sekolah. Kamis 8 MEI 2025.
Tangis haru mewarnai momen penyerahan. Sang wali murid tampak berkaca-kaca menahan emosi. “Kami sudah bingung harus bagaimana, dua tahun ijazah ditahan. Alhamdulillah ada Frekwensi Pos yang mau bantu,” ungkapnya lirih, penuh rasa syukur.
Frekwensi Pos menilai kasus ini sebagai bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang oleh institusi pendidikan. Tidak sepatutnya hak peserta didik – apalagi dokumen penting seperti ijazah – dijadikan alat tekan atau jaminan hutang administrasi.
Penahanan ijazah telah dilarang dalam sejumlah regulasi, antara lain:
Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Penahanan Ijazah;
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
Dan asas perlindungan hak peserta didik dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Redaksi Frekwensi Pos mengapresiasi respons cepat dari Kacabdin Bojonegoro dan Tuban dan mendesak agar tidak ada lagi praktik serupa di sekolah manapun, baik negeri maupun swasta. Pendidikan bukan hanya tentang angka dan laporan keuangan, tapi tentang kemanusiaan dan keadilan.
Kami akan terus mengawal dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami hal serupa. Pendidikan yang baik, dimulai dari penghormatan terhadap hak siswa dan keluarganya.(DD).