SKANDAL MAFIA SOLAR DI GRESIK: BARANG BUKTI HILANG, TERSANGKA MENGUAP, APARAT DIDUGA MANDUL

banner 468x60

Gresik, FrekwensiPos.com — Minggu 11 MEI 2025, Aroma busuk korupsi subsidi BBM kembali mencuat, kali ini Sebuah sindikat mafia solar subsidi beroperasi terang-terangan di SPBU 54.611.18, di Jalan Raya Daendels, Raci Wetan, Kecamatan Bungah — dan diduga mendapat perlindungan dari “orang dalam”.

 

banner 336x280

Hasil investigasi LSM APMP bersama team mengungkap operasi ilegal yang bukan main-main: empat truk modifikasi bertipe “umplung” setiap hari menyedot solar subsidi dari nozzle SPBU menggunakan tandon siluman dan mesin hisap canggih. Modusnya kejam, sistematis, dan seolah dilindungi.

 

Nama Zaenal mencuat sebagai otak dari kejahatan ini. Dalam sehari, ia bisa menguras lebih dari 1 ton solar subsidi, yang seharusnya menjadi hak petani, nelayan, dan rakyat kecil. Dugaan keterlibatan “pengamanan khusus” membuatnya bebas beroperasi tanpa takut hukum.

 

Yang lebih mencengangkan, transaksi pengisian solar bisa mencapai 920.135 liter dalam sekali proses — angka yang secara sistem tidak mungkin lolos tanpa restu dan manipulasi dari dalam SPBU. Barcode palsu, data fiktif, dan pengulangan pengisian menjadi senjata kejahatan ini.

 

Kemana solar curian itu mengalir? Penelusuran mengarah ke PT Lautan Dewa Energy, milik seseorang bernama Alwan. Jika ini benar, maka sindikat ini bukan sekadar skala lokal, tapi melibatkan jaringan industri besar. Ini bukan pencurian biasa — ini kejahatan terorganisir.

 

Saat LSM APMP sempat mengawal menyerahkan dua truk dan tandon berisi solar sebagai barang bukti ke Polres Gresik. Namun publik dikejutkan dengan kabar bahwa barang bukti hilang, dan Zaenal juga raib! Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tak berdaya — atau justru terlibat?

“MACAN OMPONG” DI HADAPAN MAFIA ENERGI

Padahal hukum sangat jelas:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023, menghukum pelaku penimbunan BBM subsidi dengan penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Perpres No. 191 Tahun 2014 menegaskan solar subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak.

LSM APMP TAK AKAN DIAM

Kami tidak akan berhenti. Kasus ini akan kami bawa ke:

– Pertamina

– Kementerian ESDM

– Bareskrim Mabes Polri

-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perlu

– Rakyat punya hak tahu. Negara tidak boleh tunduk pada mafia.

Tapi kenyataannya? Penegakan hukum bagai macan ompong. Mafia bebas, aparat bungkam, dan rakyat kecil kembali jadi korban.(DD).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *