Bongkar! Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKN 1 Bandung Tulungagung Tahun 2022–2024, Ijazah Siswa Ditahan, Sumbangan Sukarela Dipaksakan

banner 468x60

Tulungagung, Frekwensipos.com Selasa, 11 April 2025 — Aroma busuk dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tercium kuat di SMKN 1 Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Indikasi praktik anggaran ganda, pungutan liar berkedok “sumbangan sukarela”, serta manipulasi laporan keuangan mencuat ke permukaan dan memantik keresahan publik.

 

banner 336x280

Informasi dari beberapa wali murid menyebutkan praktik pemaksaan pembayaran berkedok sumbangan dengan nominal yang ditentukan sepihak oleh sekolah.

Salah satu wali murid mengungkapkan, “Saya ke SMKN 1 Bandung untuk mengurus adik saya sambil membawa buku PIP. Namun, saya diminta membayar Rp900.000 untuk biaya pisah kenang dan sumbangan sukarela sebesar Rp800.000. Parahnya, tidak ada kwitansi yang diberikan.”

 

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran makin terang setelah diketahui ijazah siswa ditahan karena belum melunasi biaya yang tidak jelas dasar hukumnya. “Anak tetangga saya lulus tahun 2022 tapi ijazahnya baru diberikan 2025, setelah pihak sekolah mendatangi rumah dan menyebut masih ada tunggakan Rp500.000,” terang sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Tindakan ini jelas melanggar aturan hukum. Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebut bahwa tindakan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan wewenang, diancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Lebih jauh, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 melarang komite sekolah maupun pihak sekolah memungut uang dari orang tua murid tanpa dasar hukum yang sah. Praktik ini tergolong pungutan liar (pungli), yang menjadi fokus pemberantasan oleh Satgas Saber Pungli, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016.

 

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

 

Mencuatnya dugaan ini tak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum, Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan didesak untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Bandung. Jika terbukti, tindakan tegas harus segera diambil terhadap oknum kepala sekolah dan bendahara yang terlibat.

 

Dunia pendidikan tak boleh dijadikan ladang bisnis kotor oleh segelintir oknum. Dana BOS adalah hak siswa, bukan celengan korupsi.(DD).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *