BLORA_FrekwensiPos com // Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan diamankan oleh jajaran Polres Blora dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 23 Mei 2025. Ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial JT (55), FY (41), dan SY (45), terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Sabtu 24/05/2025.
Kapolres Blora menyampaikan bahwa ketiganya diamankan atas dugaan pemerasan dan dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP. Informasi awal menyebutkan bahwa ketiganya melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah pihak dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
Kasus ini mencuat setelah munculnya pemberitaan di media online PORTAL INDONESIA, di mana salah satu pelaku berinisial SY disebut-sebut sebagai wartawan nasional dan investigasi di media tersebut.
‘Sementara itu, redaksi Berita Istana, yang dikelola oleh PT Berita Istana Negara, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan konfirmasi ke berbagai pihak untuk menjaga keberimbangan informasi yang masuk ke meja redaksi.
Pimpinan Redaksi Berita Istana, Warsito, memberikan tanggapan tegas atas kasus tersebut. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polres Blora dalam menangani dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Menurutnya, tindakan mereka jelas-jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Salah satu dari mereka memang pernah tergabung di media kami, namun sudah mengundurkan diri sejak Juni 2024 lalu setelah beberapa kali melakukan pelanggaran dan ditegur secara langsung,” ujar Warsito.
Warsito menambahkan bahwa ia sempat menasihati salah satu pelaku terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap korban. Namun keesokan harinya, yang bersangkutan memutuskan untuk mengundurkan diri dari redaksi.
“Pagi ini saya banyak menerima telepon dan pesan dari rekan-rekan yang memberi kabar soal OTT ini. Salah satu dari tiga pelaku memang pernah menjadi bagian dari tim kami, tapi sudah saya keluarkan dan namanya sudah dihapus dari struktur redaksi sejak tahun lalu. Hal ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Warsito.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Blora masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta barang bukti. ( WHY )