BLORA, FREKUENSI POS COM – Gelombang dugaan korupsi Dana Desa kembali menerjang Blora. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ngatmin, terjerat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) senilai Rp 70 juta. Informasi mengenai pengelolaan keuangan desa yang disinyalir tidak transparan ini sontak memicu kegeraman warga dan menyeret institusi terkait ke pusaran kontroversi.
Menurut pelapor, Agus S., sejumlah program yang seharusnya didanai oleh DD Desa Seso tahun anggaran tertentu justru tidak tercatat secara lengkap dalam Sistem Keuangan Desa (Siskudes) Kementerian Keuangan RI. Kejanggalan semakin mencuat ketika proyek pembangunan drainase tahun 2024 yang seharusnya menggunakan kucuran DD, justru tidak menampakkan wujudnya di lapangan.
“Saya melaporkan Kades Ngatmin ke MAPOLRES BLORA karena kuat dugaan telah melakukan penyelewengan dana alokasi pengelolaan DD Seso sebesar 70 juta rupiah,” tegas Agus kepada awak media.
Lebih lanjut, Agus membeberkan bahwa pada Oktober 2024, anggaran sebesar Rp 70 juta dialokasikan untuk pembangunan drainase di beberapa RT/RW di Desa Seso dengan total panjang 150 meter. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Agus menduga, pembangunan yang minim реализацияnya itu hanyalah kamuflase untuk mengelabui masyarakat Jepon.
Upaya Agus untuk mengklarifikasi kejanggalan ini dengan mendatangi kantor Desa Seso pada 5 Oktober 2024 berujung pada jawaban defensif dari Kades Ngatmin. Sang kepala desa bersikukuh bahwa pembangunan drainase telah sesuai spesifikasi dan tidak ada masalah.
Ironisnya, Kades Ngatmin mengakui adanya “sedikit kekurangan” terkait papan informasi proyek yang hanya ditempelkan di tiang telepon. Bahkan, dengan nada enteng, Ngatmin sempat melontarkan pernyataan siap mengembalikan dana jika ditemukan kekurangan oleh inspektorat.
Tak puas dengan jawaban Kades, awak media mencoba meminta keterangan dari Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Wiji. Melalui pesan singkat, Wiji membenarkan adanya laporan terkait proyek drainase yang didanai DD tersebut. Namun, respons Dinas PMD justru terkesan meremehkan dan menutupi potensi masalah dalam pelaksanaan dan kualitas pembangunan. Pihak Dinas PMD mengaku tidak mengetahui detail dan menyarankan awak media untuk menghubungi Inspektorat Kabupaten Blora.
Sayangnya, upaya konfirmasi ke pihak Inspektorat Blora menemui jalan buntu.
Dengan laporan resmi Agus ke APH, harapan kini bertumpu pada tindakan tegas aparat penegak hukum di Kabupaten Blora. Agus mendesak agar pemeriksaan menyeluruh segera dilakukan, meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB), petunjuk teknis (juknis) pengadaan barang dan jasa, serta keakuratan data Siskudes.
“Saya berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa ini, terutama pembangunan drainase di Desa Seso. Penyidikan harus berjalan cepat dan tidak terkesan jalan di tempat, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa di desa-desa lain di Kabupaten Blora,” pungkas Agus dengan nada penuh harap. ( AD )