Nganjuk, Frekwensipos.com – 8 Mei 2024 Upaya masyarakat Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dalam mencari keadilan terkait sengketa tanah kembali menemui jalan buntu. Pengaduan melalui Dumas kepada Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPC LPRI) Kabupaten Nganjuk belum menghasilkan kejelasan maupun solusi nyata.
Pertemuan kedua yang digelar pada 6 Mei 2025, setelah musyawarah sebelumnya, justru memperlihatkan inkonsistensi dalam pernyataan pihak kuasa dari LPRI Nganjuk. Pernyataan yang disampaikan dinilai membingungkan, tidak relevan, dan cenderung menutupi inti persoalan yang diadukan oleh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Kwagean menyatakan bahwa tanah yang disengketakan bukan lagi milik Samiran, warga yang menjadi pihak pengadu. Namun ketika tim mencoba mengklarifikasi keabsahan data dalam pernyataan tersebut, tidak ada jawaban yang tegas dan akurat. Penjelasan yang diberikan dinilai serampangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat menyayangkan sikap lembaga pemerintahan desa yang seharusnya menjadi corong pengawasan dan keadilan. Alih-alih bersikap transparan dan responsif, pemerintah desa dinilai tidak terbuka, bahkan terkesan tendensius. Kepercayaan publik terhadap peran lembaga pemerintahan Desa Kwagean, khususnya dalam pelayanan dan pengawasan, kini mulai dipertanyakan.
“Kami datang dengan harapan ada titik terang. Tapi yang kami terima justru ketidakpastian dan sikap yang menyudutkan,” ujar salah satu warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Situasi ini semakin mempertegas bahwa perjuangan masyarakat kecil dalam mendapatkan keadilan masih menghadapi tantangan besar, bahkan dari lembaga pemerintahan desa yang semestinya berpihak pada kepentingan warga dan kebutuhan dasar masyarakat.(DD).