LSM RATU Siapkan Aksi Damai, Dorong Penegakan Sanksi Tegas bagi ASN yang Terlibat Narkoba

Kediri,Frekwensipos.com. –Rabu 24 Juni 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) berencana menggelar aksi damai pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur pemerintahan. Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Inspektorat Kota Kediri dengan melibatkan sekitar 100 peserta serta perwakilan sejumlah elemen masyarakat.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Kapolres Kediri Kota, LSM RATU mengungkap adanya informasi hasil investigasi internal yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri dalam kasus narkotika.

Temuan tersebut mendorong organisasi itu untuk menyuarakan pentingnya penegakan aturan secara transparan dan profesional.

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa aksi damai yang akan dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik yang dapat merusak integritas aparatur negara.

“Pemberantasan narkotika di lingkungan birokrasi harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Saiful.

Dalam tuntutannya, LSM RATU meminta Pemerintah Kota Kediri segera melakukan tes urine kepada seluruh ASN dan petugas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aparatur terbebas dari penyalahgunaan narkotika serta mendukung terwujudnya Kota Kediri yang MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni).

Secara regulasi, ASN maupun aparat penegak hukum yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pelanggaran narkoba dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik berat karena tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga melanggar sumpah jabatan serta berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.

Komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih juga telah ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 9 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, ASN diwajibkan menjauhi penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi informasi yang berkembang, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri, Anang Kurniawan, menyatakan bahwa persoalan tersebut saat ini sedang diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada tim yang berwenang untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara objektif.

“Kasus tersebut sedang diproses sesuai aturan yang berlaku. Harap bersabar menunggu hasil pemeriksaan,” ujar Anang Kurniawan saat dikonfirmasi terkait dugaan yang mencuat di lingkungan instansinya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri melalui Yuni menjelaskan bahwa proses pemeriksaan resmi akan dilakukan pada hari Jumat oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Inspektorat, Bagian Hukum, dan BKPSDM. Tim tersebut akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang ada guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Rencana aksi damai LSM RATU diharapkan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Selain menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat, aksi tersebut juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat pun menaruh harapan agar proses pemeriksaan berjalan secara transparan, profesional, dan menghasilkan keputusan yang mampu menjaga integritas birokrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.( Dendy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *