Nganjuk, Frekwensipos.com.– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Nganjuk resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2019 di Desa Kewagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ke Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Kamis, 4 Juni 2026.
Laporan tersebut disampaikan setelah LPRI melakukan serangkaian investigasi dan klarifikasi terhadap pengelolaan bantuan hibah sapi Program UPPO Tahun 2019 yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Ngudi Rukun. Dari hasil penelusuran di lapangan, LPRI menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program, baik dari sisi administrasi maupun pengelolaan bantuan.
Ketua DPC LPRI Kabupaten Nganjuk, Joko Siswanto, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut hasil investigasi, terdapat dugaan bahwa pengelolaan bantuan hibah sapi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, muncul indikasi adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Melalui laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk, LPRI berharap dilakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh aspek pelaksanaan Program UPPO Tahun 2019 di Desa Kewagean. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, LPRI meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPRI menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan kejelasan terkait pengelolaan bantuan Program UPPO Tahun 2019 di Desa Kewagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.( Dendy).
