Blora, Frekwensipos.Com – Pemerintah Kabupaten Blora kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kali ini, melalui Surat Edaran Nomor 400.1411/3316/2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, S.E., M.Si., melarang segala bentuk gratifikasi dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat, dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa ASN dilarang menerima segala bentuk hadiah, bingkisan, atau fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dan menjaga integritas ASN,” ujar Sekda Blora. “Kita ingin ASN di Blora fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa terbebani oleh kepentingan pribadi.”
Setidaknya ada enam poin penting dalam Surat Edaran tersebut, yang secara tegas melarang ASN menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Pemerintah Kabupaten Blora berharap dengan adanya larangan ini, seluruh ASN dapat memahami dan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. ( WHY )
Reporter.Wahyu B
Editor.Bb.red