NGAWI .FREKWENSIPOS.COM – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2026 menuai kritik tajam. Kebijakan tersebut dinilai tidak efisien dan berpotensi memicu pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), lantaran melompati proses legislasi di tingkat pusat.
Sorotan tersebut datang dari tokoh masyarakat Kabupaten Ngawi, Susiantoro, usai menghadiri agenda uji publik ranperda tersebut. Pria yang akrab disapa SP ini mengkritisi urgensi Pemkab Ngawi yang terkesan terburu-buru melakukan kodifikasi hukum daerah, padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur objek formal tersebut masih dalam tahap uji publik di tingkat nasional.
“Secara sosiologis dan yuridis, mengapa Pemkab Ngawi tidak melakukan postponement (penundaan) sampai Permendagri baru disahkan? Jika regulasi di atasnya terbit dan isinya kontradiktif, maka Perda ini otomatis batal demi hukum atau harus diamandemen kembali. Ini adalah bentuk redundansi regulasi yang berujung pada inefisiensi keuangan daerah,” ujar SP kepada awak media, Jumat (26/6/2026).
Menurut SP, penyusunan sebuah instrumen hukum daerah modalitasnya tidak kecil. Proses tersebut melibatkan kemitraan legislatif antara eksekutif dan DPRD Kabupaten Ngawi yang menguras alokasi instrumen APBD, sehingga asas efektivitas pembentukan peraturan perundang-undangan harus dikedepankan.
Anomali Regulasi dan Potensi “Grey Area” Penyelenggaraan Desa
Selain problem formalitas sosiologis, SP juga menguliti materi muatan (content) Ranperda yang dinilai mengalami degradasi kualitas dibanding Perda terdahulu. Salah satu yang krusial adalah hilangnya klausul tenggat waktu (asas kepastian hukum) mengenai pengisian kekosongan jabatan perangkat desa.
Dalam regulasi eksisting, ketika terjadi kekosongan formasi perangkat desa, otoritas terkait wajib melakukan pengisian paling lambat dua bulan. Namun, dalam draf Ranperda baru, batasan restriktif tersebut justru direduksi. SP juga mengendus adanya inkonsistensi vertikal antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi.
“Di level Perda diatur dua bulan, namun di tingkat Perbup diperpanjang secara diskresioner menjadi enam bulan. Bahkan ada klausul penjaminan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan meski terjadi kekosongan korps perangkat desa secara berlarut-larut. Implikasinya konkret, seperti yang terjadi di Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, terjadi kekosongan bertahun-tahun,” papar SP.
Secara teoritis, hilangnya batasan waktu ini dinilai menciptakan grey area (ruang abu-abu) yang berpotensi melahirkan maladministrasi dan abuse of power (penyalahgunaan wewenang).
“Apabila kekosongan dibiarkan menahun, ada risiko akuntabilitas terkait pengelolaan tanah kas desa atau tanah bengkok yang melekat pada jabatan tersebut. Secara regulasi, opportunity cost dari bengkok yang kosong harus direstitusi ke kas desa (APBDes). Namun, realita di lapangan memicu spekulasi penyalahgunaan oleh oknum tertentu,” tegasnya.
Respons DPMD: Klaim Efisiensi Anggaran
Merespons tudingan miring eksekusi anggaran tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, memberikan klarifikasi terpisah. Ia menampik adanya pemborosan fiskal dalam proses uji publik Ranperda tersebut.
Budi menjelaskan bahwa pagu anggaran operasional untuk uji publik yang menghadirkan kepakaran akademis—yakni guru besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta selaku konsultan ahli—justru telah mengalami rasionalisasi yang ketat.
“Alokasi yang kami serap hanya Rp 50 juta. Secara komparatif, indeks biaya normal untuk giat sejenis bisa mencapai Rp 100 juta. Jadi dari postur anggaran, kami justru melakukan efisiensi,” kilah Budi.
Kendati demikian, saat dicecar konfirmasi lebih lanjut mengenai argumen substansial mengapa Pemkab Ngawi nekat mendahului Permendagri baru yang belum diundangkan, Kepala DPMD Ngawi tersebut memilih irit bicara dan belum memberikan respons definitif hingga berita ini diturunkan. Tim.red@@
