Ujian Perangkat Desa Ngancar Diduga Ilegal dan Kontroversial

banner 468x60

Ngawi, FrekwensiPos.Com // Pelaksanaan ujian pengisian kekosongan perangkat desa (Sekdes) Ngancar, Kabupaten Ngawi, menuai kontroversi dan dugaan ilegalitas dari sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses seleksi tersebut.

Kontroversi ini bermula dari anggapan bahwa pemerintah desa dan Camat Pitu kurang mampu membaca kondisi politik dan birokrasi di Kabupaten Ngawi. Pelaksanaan ujian seleksi yang terkesan terburu-buru dan ceroboh, menimbulkan anggapan bahwa hasil ujian seleksi perangkat desa Ngancar tidak sah dan cacat hukum.

banner 336x280

KR, salah satu pemerhati politik dan hukum dari DHC 45 Ngawi, menyoroti dasar hukum pemberian rekomendasi camat kepada pemerintah desa Ngancar. “Dasar hukum pemberian rekomendasi itu apa? Perubahan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang jelas belum mengatur tata cara pengisian perangkat desa secara detail, Perda Ngawi atau Perbup?” ujarnya.

KR juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jika mengacu pada Perda dan Perbup. “Selama ini kita ketahui Bupati Ngawi terpilih akan dilantik serentak diperkirakan tanggal 20/02/2025 jika tidak terjadi penundaan seperti kemarin,” terangnya.

Lebih lanjut, KR mengungkapkan bahwa masih banyak desa yang menunggu dasar hukum yang jelas untuk melakukan pengisian kekosongan perangkat desa.

Sementara itu, Pegy, Camat Pitu, saat dihubungi awak media FrekwensiPos melalui telepon selulernya enggan memberikan penjelasan (klarifikasi) terkait kontroversi ini. Red**

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *