BOJONEGORO.FREKWENSIPOS.COM — Peristiwa tragis kembali memicu preseden buruk terkait keselamatan kerja sektor pertanian di wilayah hukum Jawa Timur. Masyarakat Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, digegerkan oleh insiden ditemukannya dua jenazah tak bernyawa di areal persawahan pada Kamis pagi (10/9/2026).
Kedua korban, yang terkonfirmasi memiliki hubungan kekerabatan sebagai ibu dan anak, ditemukan tergeletak saat tengah menjalankan aktivitas agraris di lahan tersebut.
Asumsi Kasus dan Indikasi Kelalaian
Berdasarkan preliminary investigation (penyelidikan awal) di lokasi kejadian, hipotetis sementara mengarah pada dugaan ketersengatan arus listrik (electrocution).
Arus tersebut bersumber dari instalasi jebakan hama tikus dialiri listrik yang dipasang di kawasan persawahan setempat.
Penemuan tersebut langsung direspons oleh warga setempat yang bertindak secara kolektif dengan mengamankan tempat kejadian dan melapor ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kasiman guna proses mitigasi hukum lebih lanjut.
Langkah Aparat Penegak Hukum
Menerima laporan masyarakat, personel kepolisian bergerak melakukan serangkaian tindakan penegakan prosedur kepolisian:
Olah TKP (Crime Scene Investigation): Mensterilkan lokasi, mengamankan barang bukti berupa instalasi kawat listrik, serta menganalisis pola kejadian.
Prosedur Visum et Repertum: Mengundurkan jenazah ke rumah duka sembari berkoordinasi erat dengan tim medis/forensik guna pemeriksaan kausalitas pasti (cause of death).
Kapolsek Kasiman, Iptu Hambali, membenarkan terjadinya peristiwa maut ini dan menegaskan keterlibatan kepolisian dalam mendalami kasus tersebut secara objektif.
“Aparat Kepolisian masih melakukan identifikasi intensif dan pemeriksaan medis mendalam untuk memastikan causa scientia dari kematian kedua korban,” tegas Iptu Hambali.
Perspektif Hukum Pidana (Culpa)
Peristiwa ini kembali membuka diskursus mengenai implikasi hukum atas penggunaan instrumen mematikan untuk mengendalikan hama. Secara yuridis, tindakan memasang kawat berarus listrik tinggi di area terbuka yang berpotensi diakses publik dapat dikategorikan sebagai culpa (kelalaian/kealpaan).
Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pihak yang memprakarsai atau memasang instalasi tersebut dapat dijerat pasal tindak pidana kealpaan sesuai ketentuan kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku. Aparat terus mengimbau agar praktik berbahaya ini dihentikan demi mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari. Red**
