SESION 3
Pengakuan Imunitas Administratif Masa Lalu dan Sengkarut Dekadensi Hukum Berkedok Restorative Justice
NGAWI .FREKWENSIPOS.COM — Tabir gelap tata kelola penanganan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan ekosistem pendidikan Kabupaten Ngawi kian tersingkap, memicu polemik yudisial dan eksistensial yang mendalam. Pernyataan kontroversial Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, terkait penanganan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur, kini memantik kritik tajam dari berbagai akademisi dan praktisi hukum.
Bupati Ony secara mengejutkan mengonfirmasi adanya preseden (precedent) serupa di masa lampau yang sengaja diredam dari ruang publik (undisclosed/unpublished). Eksistensi delik absolut tersebut diakui hanya diselesaikan melalui mekanisme internal birokrasi, tanpa ada upaya pelimpahan berkas perkara ke ranah aparat penegak hukum (APH).
“Ada juga pemecatan, tapi tidak ter-publish. Yang kita pecat itu karena korban jelas dan ada bukti CCTV,” ungkap Ony kepada awak media, Rabu (20/5).
Pengakuan ini sontak memicu alarm keras atas dugaan praktik obstruction of justice (perintangan penyidikan) secara sistematis dan institusional di masa lalu, mengingat alat bukti yang dinilai bupati sudah kuat (keterangan saksi korban dan rekaman CCTV) seharusnya menjadi landasan formil bagi penuntutan pidana, bukan sekadar sasis untuk sanksi administratif.
Misinterpretasi Restorative Justice atas Kejahatan Luar Biasa
Kini, pola penanganan yang dipertanyakan tersebut berpotensi terulang dalam pusaran kasus baru yang menimpa Siswi A (10), yang diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum guru olahraga berinisial PR (58) di Kecamatan Bringin.
Alih-alih menginisiasi pelaporan pidana guna menegakkan supremasi hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi justru memicu diskursus negatif dengan membuka opsi mediasi dan restorative justice (keadilan restoratif) antara pihak pelaku dan keluarga korban.
“Mediasi hal-hal yang bisa ditindaklanjuti komunikasi restorative dijalankan. Kalau sudah terkomunikasi dengan baik sampai di situ, proses tergantung dari mediasinya sendiri,” dalih Ony, seraya menambahkan bahwa Pemkab saat ini mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta telah menjatuhkan tindakan preventif berupa mutasi administratif terhadap terduga pelaku ke kantor Korwil Pendidikan.
Langkah akomodatif Pemkab tersebut langsung memantik reaksi keras dari Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Unsoer Ngawi, Khoyrul Anwar. Ia menilai argumen Pemkab Ngawi cacat secara logika hukum (legal reasoning).
Tinjauan Yuridis: Kejahatan Anak Adalah Offictio Delicti (Delik Biasa)
Khoyrul Anwar menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan klasifikasi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, tindak pidana ini bersifat delik biasa (offictio delicti), bukan delik aduan (klachtdelict).
Aspek Yuridis Posisi Hukum Kebijakan Publik (Khoyrul Anwar) Sikap Praktis Pemkab Ngawi
Sifat Delik Pidana Delik Biasa. Negara melalui APH wajib bertindak secara ex-officio tanpa menanti persetujuan atau aduan dari pihak mana pun. Mengulur waktu pidana dengan alasan proses konfirmasi, pembuktian internal, dan mengutamakan mediasi.
Mekanisme Damai Restorative justice baku ditolak dalam kasus kejahatan seksual anak demi mencegah impunitas pelaku. Membuka ruang lebar bagi dialog kompromistis dan penyelesaian non-litigasi di luar hukum.
Sanksi Tertinggi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hanyalah hukuman disiplin pegawai, bukan substitusi hukuman badan (penjara). Mengklaim sanksi administratif PTDH sebagai “hukuman paling tinggi” yang bisa dijangkau daerah.
Dugaan Pemaksaan Kehendak dan Intervensi terhadap Korban
Anwar juga menyoroti adanya rumor distortif mengenai upaya penggiringan opini atau tekanan halus kepada orang tua korban untuk menandatangani surat pernyataan tidak menuntut secara hukum. Jika indikasi ini valid, maka instansi terkait dinilai telah melanggar etika hukum pemulihan korban.
“Dalam perkara kekerasan atau pencabulan terhadap anak, subjek hukum yang wajib mendapatkan proteksi absolut secara struktural dan psikologis adalah korban dan keluarganya, bukan malah menciptakan iklim intimidatif yang memaksa mereka menghentikan perkara,” tegas Anwar.
Ia melihat ada ambivalensi yang ekstrem dalam sikap Pemkab Ngawi. Di satu sisi, birokrasi begitu rigid melindungi hak-hak terduga pelaku dengan tameng asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, hak-hak konstitusional korban untuk mendapatkan keadilan hukum yang transparan terkesan dikebiri secara sistemis.
Anwar mengingatkan bahwa negara memikul kewajiban absolut (statutory obligation) untuk menegakkan hukum demi kemaslahatan anak bangsa.
“Jika proses penyelidikan objektif membuktikan terduga pelaku tidak bersalah, rehabilitasi nama baik wajib diberikan secara terbuka. Namun, jika alat bukti permulaan telah terpenuhi, maka membiarkan kasus ini selesai di bawah meja adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan perlindungan anak,” pungkasnya. Red.tim @@
