Oknum Pendidik di Ngawi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

NGAWI .FREKWENSIPOS.COM – Dunia pendidikan kembali didera noktah hitam akibat runtuhnya nilai-nilai moralitas dan hilangnya fungsi pedagogis. Seorang oknum guru olahraga Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial PR (58), yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Beringin, Kabupaten Ngawi, diduga kuat telah melakukan tindakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) berupa kekerasan seksual terhadap anak didiknya sendiri, A (10), seorang siswi kelas 4 SD.

 

Ironisnya, tindakan delik kesusilaan tersebut dilancarkan terduga pelaku di lingkungan sekolah, tepatnya saat proses belajar mengajar (PBM) mata pelajaran pendidikan jasmani sedang berlangsung.

 

Dampak Psikologis Korban: Trauma Mendalam dan Pengabaian Hak Pendidikan

Orang tua korban, AT, saat dikonfirmasi di kediamannya pada Selasa (12/5/2026), membenarkan adanya peristiwa traumatis yang menimpa putri sulungnya tersebut. Berdasarkan penuturan AT, manifestasi dari tindakan asusila berupa pelecehan pada area sensitif tubuh korban telah memicu post-traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma, yang berimplikasi langsung pada penurunan kondisi kesehatan fisik korban.

 

“Anak saya trauma karena guru itu memegang payudara anak saya saat mengikuti pelajaran olahraga dua pekan lalu. Anak saya bahkan sempat sakit demam dan panas kemudian menggigil… Lalu anak saya selama seminggu tidak masuk sekolah,” ungkap AT dengan nada getir.

 

Ketakutan konstan yang dialami korban diperparah oleh adanya pembiaran birokrasi (bureaucratic neglect) di tingkat satuan pendidikan. Meski AT telah melakukan pengaduan formal kepada Kepala Sekolah, otoritas institusi tersebut dinilai lamban dan tidak responsif (unresponsive). Terduga pelaku bahkan sempat dibiarkan tetap menjalankan aktivitas mengajar tanpa adanya sanksi administratif preventif, yang dinilai berpotensi menciptakan ruang bagi terjadinya residivisme (pengulangan tindak pidana) dan menambah multi-victim di lingkungan sekolah.

 

Bantahan Terduga Pelaku: Upaya Apologetik dan Alibi Tindakan

Di sisi lain, terduga pelaku PR (58) saat dikonfirmasi secara terpisah pada Selasa (12/5/2026), secara tegas menolak tuduhan pencabulan tersebut. PR membangun narasi alibi bahwa tidak ada unsur kesengajaan ataupun niat jahat (mens rea) dalam interaksi fisik yang terjadi antara dirinya dan korban.

 

“Anak itu tiba-tiba memeluk dari belakang. Kemudian saya cubit sekenanya,” kilah PR.

 

Meskipun melontarkan bantahan secara substantif, PR mengakui telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf apologetik jika tindakan fisiknya dianggap melampaui batas norma oleh pihak keluarga.

 

Intervensi Birokrasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum (Restorative Justice)

Merespons eskalasi polemik ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi bergerak cepat mengambil langkah taktis. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan atau PTK, Lantik Kusuma, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026), menyatakan bahwa otoritas pendidikan telah menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa mutasi demosi terhadap PR.

 

Terhitung sejak pertengahan Mei 2026, PR dicopot dari fungsional guru dan dialihstatuskan menjadi staf administrasi biasa di Korwil Dindik Ngawi, Kecamatan Pangkur. Langkah penindakan ini diambil berdasarkan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap ekosistem pendidikan.

 

“Setelah dilakukan klarifikasi, Pak Kadin memutuskan memindahkan (oknum guru olahraga) itu menjadi staf di UPT Dindik di Pangkur,” jelas LK

 

Lebih lanjut, Kusuma menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini diarahkan pada mekanisme penegakan keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat komunitas. Melalui mediasi yang melibatkan Bidang Dikdas, Korwil, dan Kepala Sekolah, telah tercapai kesepakatan damai antara pihak pelaku dan korban, dengan klausul absolut bahwa oknum guru tersebut wajib didegradasi dan dipindahkan dari lingkungan kecamatan setempat guna menjamin rehabilitasi psikologis korban berjalan optimal.

 

Catatan Perspektif Hukum & Intelektual:

Secara yuridis formal, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mengingat posisi pelaku sebagai pendidik yang memiliki fiduciary duty (kewajiban wali/kepercayaan), tindakan tersebut secara intelektual dikategorikan sebagai bentuk kejahatan struktural yang merusak tatanan human security di sektor pendidikan dasar. Kesepakatan damai (restorative justice) yang diambil diharapkan dapat memulihkan trauma korban (victim restoration), meskipun sanksi administratif kepegawaian tetap berlaku mutlak. Red@Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *