Pelarian Sang Fugitif Berakhir di Wonogiri
Pati.FrekwensiPos.com // Setelah menjadi subjek perburuan intensif atau manhunt sejak ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 4 Mei 2026, Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, akhirnya diringkus. Tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Polresta Pati berhasil melakukan upaya paksa penangkapan di sebuah wilayah terpencil di Wonogiri pada Kamis dini hari (7/5/2026).
Tersangka dinilai sangat lincah dalam melakukan evasion (penghindaran), dengan rekam jejak pelarian lintas kota mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Solo. Pelariannya terhenti di kediaman seorang juru kunci petilasan, di mana ia ditemukan dalam kondisi kooperatif namun menunjukkan anomali psikologis yang mencolok.
Anomali Perilaku: Nihilnya Remorse dan De-identifikasi Diri
Secara impresif, saat proses penangkapan berlangsung, tersangka menunjukkan sikap afek datar—sebuah kondisi psikologis di mana tidak ditemukan manifestasi emosi berupa penyesalan (remorse) maupun kecemasan di hadapan aparat.
Momen ironis terjadi saat petugas menyapanya dengan atribusi sosial “Kiai”, yang segera ditampik oleh tersangka dengan pernyataan retoris, “Mboten kiai” (Bukan kiai). Hal ini dipandang sebagai upaya de-identifikasi diri di tengah gelombang amuk massa dan kecaman publik yang masif.
Konstruksi Hukum dan Delik Pidana Berlapis
Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai fenomena gunung es setelah puluhan santriwati melakukan whistleblowing atas tindakan asusila sistematik yang dilakukan tersangka. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menyusun konstruksi hukum sebagai berikut:
Modus Operandi: Tersangka diduga kuat melakukan Manipulasi Psikologis dan Abuse of Power melalui doktrinasi teologis serta intimidasi spiritual demi melancarkan aksi bejatnya.
Estimasi Korban: Penyelidikan awal mengidentifikasi adanya potensi korban mencapai 50 individu, yang menempatkan kasus ini dalam kategori kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan dan perlindungan anak.
Persangkaan Pasal: Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pemberatan Pidana: Mengacu pada kapasitas tersangka sebagai tenaga pendidik atau pengasuh lembaga pendidikan, berlaku ketentuan pemberatan pidana berupa penambahan sepertiga dari ancaman maksimal. Dengan ancaman pokok 15 tahun, tersangka kini menghadapi bayang-bayang pidana penjara hingga 20 tahun.
Langkah Restoratif dan Penutupan Institusi
Sebagai bentuk respons administratif dan preventif, Pemerintah Daerah setempat telah melakukan diskresi tegas dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo secara permanen.
Saat ini, fokus utama otoritas terkait adalah melakukan mitigasi trauma melalui pendampingan psikis bagi para korban. Sementara itu, tersangka Ashari telah dilakukan penahanan di Polresta Pati guna menjalani pemeriksaan pro-justitia lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau. Red@@
