Kediri,Frekwensopos.com.Warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Jawa Timur,panitia PTSL.Diduga lakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program PTSL di desa mereka.
Menurut warga, mereka diminta untuk membayar sejumlah uang kepada panitia PTSL dengan dalih untuk biaya pengurusan sertifikat. Besarannya , antara Rp 600.000 per bidang tanah.
Dugaan pungli PTSL di Desa Purwokerto ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, di Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, juga terjadi kasus serupa. Warga di sana juga diminta untuk membayar sejumlah uang kepada panitia PTSL dengan dalih untuk biaya pengurusan sertifikat.
Imbauan dari Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada siapapun yang menjanjikan dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Program PTSL adalah program pemerintah yang gratis dan tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta uang, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
Terkait hal ini Kepala Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri sampai berita ini di rilis belum bisa memberikan hak jawabnya untuk klarifikasi… Ber (DD)