Skandal Pemalsuan Spesimen Tanda Tangan Kades Selopuro dan Preseden Buruk Penegakan Hukum

NGAWI, FrekwensiPos.Com – Integritas tata kelola keuangan di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, kini berada di titik nadir. Dugaan praktik fraud (kecurangan) sistematis berupa pembobolan Dana Desa yang menyeret nama bendahara desa, Febriana Dwi Angita, telah memicu gelombang mosi tidak percaya di tengah masyarakat. Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah memasuki ranah tindak pidana murni yang menciderai legitimasi institusi desa.

 

Kronologi dan Modus Operandi

Kepala Desa Selopuro, Sunarno, secara eksklusif mengungkapkan kepada FrekwensiPos mengenai adanya anomali dalam proses pencairan anggaran desa. Sunarno mengaku terkejut atas cairnya dana tanpa adanya endorsement atau rekomendasi resmi darinya.

 

“Setelah kita desak kronologinya, meski yang bersangkutan sempat berbelit, akhirnya terkuak. Diduga bendahara melakukan pemalsuan spesimen tanda tangan saya selaku Kepala Desa Selopuro,” tegas Sunarno.

 

Secara yuridis, tindakan ini bukan sekadar kenakalan administratif, melainkan pemenuhan unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Tindakan memalsukan tanda tangan pejabat publik untuk memicu lahirnya hak (pencairan dana) merupakan delik yang memiliki implikasi hukum serius.

 

Analisis Hukum: Delik Biasa dan Ancaman Pidana

Berdasarkan anatomi hukum pidana Indonesia, pemalsuan tanda tangan pada dokumen otentik negara merupakan Delik Biasa (Gewone Delicten), bukan delik aduan. Hal ini berarti:

 

Otoritas Penegak Hukum (APH) memiliki kewajiban konstitusional untuk memproses kasus ini tanpa harus menunggu laporan formal dari Kades.

 

Unsur Kerugian: Adanya kerugian materiil sebesar Rp 200 juta sepanjang periode 2024-2025 menjadi bukti konkret adanya damnum (kerugian) yang nyata bagi negara dan masyarakat desa.

 

Ancaman Pidana: Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP, bahkan bisa meningkat menjadi 8 tahun berdasarkan Pasal 264 KUHP jika dokumen yang dipalsukan dikategorikan sebagai akta otentik.

 

Opini Liar dan Krisis Kepercayaan Publik

Ketiadaan langkah represif dari aparat penegak hukum pasca-terungkapnya kasus ini menciptakan distrust (ketidakpercayaan) masif. Masyarakat mulai mengembangkan narasi skeptis mengenai kemungkinan adanya kolusi di tingkat pimpinan desa.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dianonimkan menyatakan bahwa penyelesaian kasus hanya melalui pengunduran diri adalah bentuk impunitas yang tidak masuk akal.

“Asumsi masyarakat wajar jika menganggap Kades terlibat dalam pusaran penggelapan ini. Kerugian Rp 200 juta hanya diselesaikan dengan pengunduran diri sepihak? Ini perumpamaannya seperti pencuri ternak yang dilepaskan begitu saja hanya karena mengembalikan curiannya setelah tertangkap. Di mana supremasi hukumnya?” cetusnya dengan nada satir.

 

Respons Terlapor

Saat dikonfirmasi oleh redaksi FrekwensiPos melalui sambungan seluler, Febriana Dwi Angita enggan memberikan penjelasan substantif terkait substansi perkara dan memilih menarik diri dari ruang publik.

“Kami sekeluarga ingin menenangkan diri dulu Pak, kalau masalah dengan desa saya sudah mengundurkan diri,” jawabnya singkat melalui pesan tertulis (1/3).

Jika skandal ini dibiarkan menguap tanpa adanya proses Pro Justitia, maka Desa Selopuro akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola Dana Desa di Kabupaten Ngawi. Pengunduran diri bukanlah abolisi (penghapusan pidana). Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memulihkan martabat administrasi desa dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan.Sejak berita ke tiga diterbitkan pihak kepala desa masih enggan menunjukkan SK Pemutusan kerja Bendahara desa Selopuro .Ada apa ? Tim investigasi FP ( Bersambung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *