Madiun.Frekwensipos.Com // Sebuah skandal mengguncang Pilkada Kabupaten Madiun. Percakapan yang bocor di grup WhatsApp mengungkap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh beberapa kepala desa.
Dalam percakapan tersebut, Lurah Tiron K dan Lurah Sendang BS tampak antusias membahas langkah-langkah untuk mendukung Paslon tertentu. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang ada, di mana ASN wajib bersikap netral dalam pemilihan umum.
Lurah Sendang BS dalam percakapan WhatsApp-nya menyatakan perlunya diskusi lebih lanjut dan meminta agar sikap ini segera disampaikan kepada Camat. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dasar Hukum Pelanggaran Netralitas ASN
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 2 Ayat (2): ASN harus bersikap netral dalam kehidupan politik, tidak berpihak pada salah satu partai politik atau calon tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
- Pasal 3: PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitasnya.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota
- Pasal 9: ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung calon selama periode pemilihan.
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum
- Menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam setiap kegiatan politik dan dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Melihat dasar hukum yang kuat dan dampak serius dari pelanggaran netralitas ASN, diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang adil menjadi kunci untuk menjaga integritas Pilkada Kabupaten Madiun dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. ( AG )