Ngawi, Frekwensipos.Com – Polres Ngawi dan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara KPH Ngawi, KPH Saradan, dan KPH Lawu DS menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) perlindungan hutan pada Jumat, 20 Desember 2024. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat upaya bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah pembalakan liar.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Polres Ngawi atas kontribusinya dalam menjaga kelestarian hutan, sejalan dengan program yang dicanangkan oleh Kapolri.
Kegiatan PKS yang dilaksanakan di Aula KPH Ngawi ini dihadiri oleh Administratur (ADM) Ngawi Andi Adrian, Ajun KPH Ngawi Budi, seluruh Asisten Perhutani (Asper) se-KPH Ngawi, ADM Saradan, ADM Lawu DS, dan sejumlah jajaran Polres Ngawi. Kapolres Ngawi berharap penandatanganan kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hutan sebagai sumber air, kehidupan, paru-paru dunia, dan warisan bagi generasi muda.
“Kelestarian hutan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika alam rusak, bumi pun akan mengalami kerusakan, dan kiamat akan semakin dekat. Semoga generasi kita tetap bisa menikmati keindahan alam dan menghirup segarnya udara pagi,” ujar Kapolres Ngawi.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Ngawi akan menindak tegas segala bentuk pemanfaatan hutan yang tidak semestinya, terutama illegal logging. Penindakan ini berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku dari internal Polri maupun Perum Perhutani (mantri, sinder). Proses hukum dan kode etik, bahkan hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), akan diterapkan, seperti yang telah dilakukan terhadap oknum Perhutani yang telah dipecat oleh ADM Ngawi.
ADM Perum Perhutani Ngawi, Andi Adrian, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari PKS tingkat Polda antara Kapolda dan Direktur Utama Perum Perhutani. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk apresiasi KIPRI Jatim kepada Polres Ngawi atas dedikasinya dalam mengamankan sumber daya hutan dan membantu pengungkapan kasus pencurian kayu di wilayah hutan Perhutani.
“Kolaborasi antara Polres Ngawi dan Perum Perhutani diharapkan menjadi contoh sinergi yang baik antara pihak kepolisian dan instansi terkait dalam pelestarian lingkungan. Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kayu menunjukkan pentingnya kerja sama strategis dalam melawan ancaman kerusakan hutan,” tambah Andi Adrian.
Andi Adrian juga mengungkapkan bahwa tingkat pencurian/pembalakan kayu jati di Kabupaten Ngawi cukup parah di Jawa Timur. Angka tunggak mencapai 107%, sementara nilai pohon besar yang dicuri , berkisar 140%. Namun saya sudah dimaafkan oleh Dirut karena yang dinilai bukan nilai kerugian , melainkan pengungkapan kasus yang tidak lepas dari peran Polri, khususnya Polres Ngawi.
Dengan adanya perjanjian ini, kedua belah pihak berharap dapat terus memperkuat upaya bersama dalam melindungi hutan. Kelestarian hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Hutan yang lestari adalah kunci keberlanjutan hidup bagi generasi mendatang. ( YD.red )