NGAWI.FREKWENSIPOS.COM – Dugaan penyalahgunaan lahan milik pemerintah kembali terjadi di Kabupaten Ngawi. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah proyek pembangunan perumahan di Jalan Raya Paron. Pengembang, Graha Fega Regency, diduga telah membangun di atas Daerah Milik Jalan (DAMIJA), tepatnya antara MTsN dan MAN Paron.
Papan proyek yang terpasang di lokasi ‘ COMING SOON GRAHA FEGA REGENCY menunjukkan bahwa perumahan tersebut menawarkan tipe 36/63 dengan harga yang cukup menarik berkisar Rp 100 jutaan / unit dan bisa diangsur Rp 25.000 / unit tiap hari . Namun, pembangunan yang sudah mencapai tahap permanen ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis.
Yesi Widyarti, Kabid Tata Ruang dan Perumahan PUPR Kabupaten Ngawi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas permohonan PBG (Izin Mendirikan Bangunan) kepada pengembang pada bulan Agustus lalu. Alasannya adalah belum lengkapnya persyaratan dokumen ( Red**