Merasa Gerah , Bos Tambang Ilegal Motong Tuban Suruh Anak Buah Tekdown Pemberitaan

banner 468x60

Tuban, Frekwensipos.com.- minggu 18 Agustus 2024, Galian ilegal Jenis Pedel / Celica yang berada di Sekar, Montong, Tuban milik S serasa kebal hukum. Lancarnya aktifitas galian ini tak lepas dari lemahnya penegakan Hukum Tuban.

Dugaan Keterlibatan Oknum sangat kuat adanya oknum yang melindungi kegiatan ilegal ini, sehingga sulit untuk ditindak.

banner 336x280

Pelanggaran Hukum yang Jelas: Kegiatan ini jelas melanggar UU Minerba dan UU Migas, dengan potensi hukuman yang cukup berat.

Dari investigasi di lapangan, dilokasi Galian tampak ada puluhan truk dan sejumlah alat berat jenis exavator sedang hilir mudik keluar masuk lokasi galian dengan muatan 8-9 kubik. Jenis galian yang diangkuat adalah tanah Pedel / pasir Celica yang di muat keluar dari Tuban.

Menyoroti masalah serius mengenai galian ilegal celica di Desa Sekar, Montong, Tuban. Kegiatan penambangan ini diduga telah berlangsung dalam skala besar, melibatkan puluhan truk dan alat berat, serta menghasilkan keuntungan yang sangat signifikan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membuat operasi tambang ini berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya Polres Tuban.

Dari salah satu sopir Truk asal lamongan mengatakan, dirinya ambil tanah dari Montong Sekar sini untuk kebutuhan Urug pelabuhan serta sejumlah pabrik sekitar Tuban.

” saya cuman buruh sopir , sehari saya bisa balik 2 kali , kalau mau lembur maksimal 4 kali angkut,” ujar Topan Sopir Truk asal Lamongan.

Lokasi galian di desa Montong Sekar ada hampir 20 hektar lebih.Dari lokasi ini setidaknya setiap hari bisa menambang lebih dari 100 truk / harinya, dengan omset ratusan juta dalam sebulan.

Pelanggaran Hukum selaian ijin tambang tidak ada, dari lokasi tersebut juga gunakan solar subsidi. Solar subsidi tersebut digunakan untuk aktifitas alat berat. Solar di dapat dari hasil ngetap tangki solar truk yang muat material galian.

“Solar kita dapat dari ngetab tangki truk, biasanya per truk kita bisa dapatkan 40 Sampai 50 Liter solar kuning, Dengan harga 7 ribu / liter,” ujar X salah satu operator alat Berat.

Hingga berita ini naik S sang pemilik Galian menyuruh anak buahnya segera di take down berita yang sudah dipublikasikan satu minggu yang lalu.

Galian Ini melanggar pasal 158 UU Minerba tahun 2009 serta UU nomer 22 tahun 2001 Tentang Migas. Dengan ancaman masing – masing 10 tahun penjara Denda 10 milyart. Bersambung keterangan Unit tipiter Polda Jatim.(DY).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *