LSM_RATU Ungkap Dugaan Penggelapan Pajak Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Kediri

banner 468x60

Kediri,Frekwensipos.com.-Senin 19 Mei 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM_RATU) mengungkap dugaan kuat adanya praktik penggelapan pajak oleh sejumlah tempat hiburan malam, khususnya karaoke, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi tim lapangan LSM_RATU dalam beberapa bulan terakhir.

 

banner 336x280

Ketua LSM_RATU, Saiful Iskak, menjelaskan bahwa puluhan pengusaha tempat karaoke diduga tidak membayar pajak pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, salah satu oknum dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri menyebutkan bahwa para pengusaha mengakui tidak membayar pajak sejak berakhirnya pandemi Covid-19.

 

“Penggelapan pajak ini merugikan negara, khususnya pemerintah daerah karena menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya,” tegas Saiful.

 

Ia menambahkan, tindakan ini juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lainnya yang telah menjalankan kewajiban perpajakan secara benar.

 

Penggelapan pajak merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penggelapan pajak dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.

 

Namun demikian, LSM_RATU menilai pihak Bapenda Kabupaten Kediri menunjukkan sikap tertutup dan tidak transparan terhadap temuan ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah ada unsur pembiaran atau bahkan gratifikasi di balik lemahnya pengawasan tersebut.

 

Sebagai langkah konkret, LSM_RATU telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri guna meminta investigasi menyeluruh dan penindakan hukum terhadap praktik penggelapan pajak yang merugikan daerah dan masyarakat.(DD).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *