
PONTIANAK, FREKWENSIPOS.COM — Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat melakukan investigasi dan pemantauan lapangan di kawasan Jalan Puyuh, Gang Puyuh III B, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (6/10/2026). Langkah ini diambil merespons laporan masif dari masyarakat setempat mengenai aktivitas penumpukan kayu berskala signifikan yang terjadi secara silih berganti.
Berdasarkan keterangan saksi dan informasi empiris di lapangan, aktivitas bongkar-muat serta redistribusi kayu tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan berkala, dengan intensitas sekitar satu kali dalam sepekan. Guna mencegah timbulnya opini spekulatif, tim monitoring menegaskan bahwa fakta lapangan ini memerlukan proses verifikasi faktual serta pemeriksaan administratif oleh pihak berwenang guna menguji presumsi legalitas dari komoditas timber tersebut.
Clarification dan Legal Standing Pengamanan Lokasi
Menanggapi desas-desus yang berkembang mengenai rumor pemasangan tindakan pengamanan (police line) di lokasi penumpukan kayu sehari sebelumnya, DPD ASWIN Kalbar melakukan konfirmasi formal (check and recheck) kepada aparat penegak hukum guna menjaga asas berita berimbang (cover both sides).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni, secara tegas membantah adanya tindakan penyegelan maupun pemasangan police line oleh personel Polsek di lokasi tersebut. Mengenai penanganan dan kewenangan penyelidikan (jurisdiksi kewenangan), AKP Denni mengarahkan agar konfirmasi ditujukan kepada pihak terkait.
“Reskrim Polresta,” ujar AKP Denni singkat saat dikonfirmasi mengenai instansi yang menangani laporan dan pemantauan persoalan tersebut.
Keterangan ini menjadi titik terang terkait kewenangan kelembagaan (competence rationale) dalam melakukan pengawasan, penyelidikan, maupun penegakan hukum atas dugaan permasalahan distribusi kayu tersebut.
Mendorong Keterbukaan Informasi dan Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum
Atas temuan tersebut, DPD ASWIN Kalimantan Barat secara resmi mendesak instansi terkait — baik Satuan Reskrim Polresta Pontianak maupun dinas teknis Kehutanan dan Lingkungan Hidup — untuk memberikan penjelasan secara proporsional dan transparan kepada publik.
ASWIN merumuskan 7 poin inventarisasi masalah yang krusial untuk diklarifikasi secara mutatis mutandis:
Subjek Hukum: Siapa pemilik (subjek hukum) atau pihak penguasa (zitter/bezitter) fisik atas bahan kayu tersebut?
Legalitas Asal-Usul: Dari mana origins (asal-usul) kayu tersebut dan apakah ditopang oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) serta dokumen pendukung yang valid?
Status Penyelidikan: Apakah komoditas kayu tersebut telah atau sedang berada dalam objek pemeriksaan (pro justitia) oleh aparat penegak hukum?
Tindakan Pengamanan: Apakah pernah dilakukan tindakan status quo atau tindakan pengamanan fisik di lokasi?
Kewenangan Kelembagaan: Instansi atau satuan mana yang secara resmi menangani administrasi maupun penyelidikan kasus ini?
Kelengkapan Dokumen: Apakah aktivitas peredaran dan pengangkutan tersebut memenuhi syarat tata kelola niaga kayu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kehutanan?
Indikasi Delik: Apakah terdapat indikasi unlawful act (perbuatan melawan hukum) atau pelanggaran administratif dalam kegiatan penampungan dan pengangkutannya?
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab
DPD ASWIN Kalbar menekankan bahwa penegakan akuntabilitas hukum ini bertujuan untuk memutus rantai spekulasi liar di tengah masyarakat, termasuk isu unverified yang menyebutkan bahwa kayu tersebut bersumber dari hasil olahan pascakebakaran hutan (deforestasi/karhutla). ASWIN menegaskan bahwa isu tersebut wajib diuji melalui asas pembuktian (burden of proof) dan tidak boleh disimpulkan secara prematur sebelum ada official statement dari otoritas terkait.
“Setiap informasi hasil pemantauan lapangan harus ditempatkan secara proporsional dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, serta menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence),” tegas perwakilan DPD ASWIN Kalbar.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, DPD ASWIN Kalbar tetap membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pemilik kayu, pengelola lokasi, maupun pihak pengangkut guna memperoleh keberimbangan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, legalitas kepemilikan, dokumen angkutan, serta kepastian status hukum atas kayu di Jalan Puyuh tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. DPD ASWIN Kalbar berkomitmen akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara rasional, obyektif, dan transparan. (TIM-007)
