​LBH Manunggal Roso Sejati Telusuri Dugaan Penggunaan Sertifikat Tanpa Izin di BRI Unit Sumber dan Menden

BLORA .FREKWENSIPOS.COM – Tim hukum dari LBH Manunggal Roso Sejati melakukan langkah tegas dengan mendatangi dua kantor unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Selasa (14/4/2026).

Penelusuran ini dilakukan guna mengklarifikasi keberadaan sertifikat tanah milik klien mereka, Ibu Suwarti, yang diduga dijadikan agunan pinjaman tanpa persetujuan pemilik sah.

​Langkah hukum ini dipimpin langsung oleh Isnun Effendi, SH dan H. Muriyanto, SH. Kedatangan mereka bertujuan untuk membedah status aset yang kabarnya digunakan oleh kerabat klien untuk mencairkan pinjaman perbankan.

​Kejanggalan di BRI Unit Sumber

​Rombongan tiba di BRI Unit Sumber sekira pukul 10.39 WIB dan diterima oleh Kepala Unit, Vigo. Dalam pertemuan tersebut, tim hukum mempertanyakan mengapa sertifikat Ibu Suwarti tertahan di kantor tersebut.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, sertifikat tersebut sebelumnya ditahan oleh oknum mantri bernama Bowo dengan dalih agar proses pinjaman di masa depan lebih mudah dan aman jika dokumen tetap berada di bank. Menanggapi hal ini, Vigo menyatakan akan melakukan pengecekan data internal.

​”Saya baru bertugas di Unit Sumber pada tahun 2025, jadi saya butuh waktu untuk mengecek data-data sebelum masa jabatan saya,” ujar Vigo saat menemui tim LBH.

​Temuan Mengejutkan di BRI Unit Menden

​Pencarian berlanjut ke BRI Unit Menden. Di lokasi ini, tim ditemui oleh Wahyu, selaku Mantri, karena Kepala Unit sedang bertugas di lapangan. Dalam klarifikasi tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa sertifikat Ibu Suwarti memang berada di Unit Menden sebagai agunan pinjaman sebesar Rp40 juta.

​Padahal, Ibu Suwarti selaku pemilik sah menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun membubuhkan tanda tangan kontrak di BRI Unit Menden. Menanggapi keheranan tim hukum, Wahyu menjelaskan mengenai mekanisme program yang digunakan.

​Program Kupedes Rakyat: Wahyu mengklaim bahwa dalam program ini, proses tetap bisa berjalan meskipun pemilik sertifikat tidak datang atau hadir secara fisik.

​Perbedaan Aturan: Menurutnya, hal ini berbeda dengan Kupedes Umum yang mewajibkan kehadiran pemilik agunan secara mutlak.

​Lanjut ke Kantor Cabang Cepu

​Kecewa dengan penjelasan yang dinilai mencederai hak legal pemilik aset, tim pengacara langsung bergerak menuju Kantor Cabang BRI Cepu. Namun, Kepala Cabang sedang tidak berada di tempat. Tim akhirnya ditemui oleh Himawan, Supervisor Operasional bagian depan.

​Pihak Cabang berjanji akan menyampaikan poin-poin keberatan dan permohonan klarifikasi dari LBH Manunggal Roso Sejati kepada pimpinan cabang.

​Langkah Hukum Selanjutnya

​Hingga berita ini diturunkan, LBH Manunggal Roso Sejati masih menunggu jawaban administratif resmi dari pihak perbankan. Tim hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan perlindungan hak hukum atas aset milik Ibu Suwarti.

​”Kami ingin memastikan kepastian hukum. Bagaimana mungkin aset seseorang bisa diagunkan tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik yang sah? Ini yang akan kami urus tuntas,” tegas tim kuasa hukum.( WHY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *