NGAWI, FrekwensiPos.Com – Dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat desa, Pemerintah Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 23 Mei 2025, mulai pukul 10 :00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung sekretariat PKK Desa Ngale.
Musdesus ini merupakan tindak lanjut dari Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih.
Hadir dalam acara tersebut Tim Monitoring Kecamatan, Perwakilan Dinkop Ngawi , Kepala Desa Ngale Yan Teguh Wibowo beserta Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Lembaga Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh perempuan, pelaku UMKM, serta seluruh perwakilan RT/RW se-Desa Ngale.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ngale, Yan Teguh Wibowo, menekankan pentingnya pemilihan pengurus koperasi yang berkompeten dan siap mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab. “Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ngale nanti diharapkan memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan koperasi,” ujarnya.
Materi terkait Koperasi Desa Merah Putih juga dipaparkan secara detail, menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput.
Hasil Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi
Musdesus ini menghasilkan beberapa keputusan penting terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ngale, yaitu:
Nama Koperasi: Koperasi Desa Merah Putih Ngale
Alamat Koperasi: Jalan Raya Ngawi-Solo KM. 08, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 63253
Bentuk Koperasi: Pendirian Koperasi Baru
Wilayah Keanggotaan: Seluruh Desa Ngale
Jangka Waktu Berdiri: Tidak Terbatas
Usaha Koperasi: Simpan Pinjam , Permodalan UMKM dan Penyediaan pupuk Pertanian .
Simpanan Pokok: Rp50.000/orang
Simpanan Wajib: Rp10.000/orang
Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
Meskipun detail nama pengurus inti belum disebutkan dalam narasi, musyawarah ini telah menetapkan struktur kepengurusan dan pengawasan sebagai berikut:
Susunan Pengurus Koperasi:
Ketua: Ir.Burhanudi Alkuymubi
Wakil Ketua Bidang Usaha: Rego
Wakil Ketua Bidang Anggota: Mulyawati
Sekretaris: Dwi Septiyani
Bendahara: Nafiah
Susunan Pengawas Koperasi:
Ketua: Yan Teguh Wibowo
Anggota: Suwarno
Anggota: Wahdiono
Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Ngale, diharapkan dapat menjadi pilar baru dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal Desa Ngale secara berkelanjutan. ( RED** )