Campur Pil LL ke Makanan untuk Napi, Ibu Rumah Tangga di Nganjuk Dibekuk Satresnarkoba

banner 468x60

Nganjuk,Frekwensipos.com.– Minggu 27 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL dengan modus mencampurkan ke dalam makanan yang ditujukan bagi narapidana di Lapas Kelas IIB Nganjuk.

Seorang ibu rumah tangga berinisial TRM (32), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, ditangkap petugas pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

banner 336x280

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan okerbaya dalam bentuk apapun, terlebih jika melibatkan upaya penyelundupan ke dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat keras berbahaya, apalagi jika sampai disisipkan dalam makanan yang ditujukan ke tahanan. Ini sangat membahayakan,” tegasnya, Sabtu (26/7/2025).

 

Penangkapan TRM bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pil LL melalui makanan jenis bergedel. Setelah dilakukan penyelidikan, TRM mengakui telah dua kali mengantarkan makanan yang dicampur pil LL ke Lapas Nganjuk.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menyampaikan bahwa dalam penggeledahan di lokasi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel Vivo Y03 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG.

Lebih lanjut, TRM mengungkap bahwa pil LL tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RY (alias Riyan), warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengakuan TRM menyebut bahwa pil LL yang dicampur ke dalam bergedel itu berasal dari Riyan. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut,” jelas IPTU Sugiarto.

 

TRM kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampurkan bahan berbahaya ke dalam makanan.

Saat ini, TRM ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pemeriksaan kandungan zat, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan.

Satresnarkoba Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan obat keras berbahaya dan memastikan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap okerbaya.(Dendy).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *