NGAWI.FREKWENSIPOS.COM – Winarto (W), sosok berpengaruh dari Partai Golkar yang menjabat Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Senin (26/05/2025). Ia diduga keras terlibat dalam kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pabrik mainan raksasa PT GFT Indonesia Investment.
Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, dengan tegas menyatakan bahwa Winarto tidak hanya sekadar fasilitator dalam pembebasan lahan milik petani dan pemerintah daerah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Ngawi, sepanjang periode 2023–2024. “Dalam pemeriksaan ia mengaku sebagai fasilitator yang menjembatani perusahaan dengan para petani. Namun dalam perjalanannya, tersangka ini menerima keuntungan lebih,” ungkap Susanto kepada awak media, membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan Winarto.
Kejari Ngawi mengungkap fakta mencengangkan: PT GFT Indonesia Investment mentransfer uang senilai Rp 91 miliar kepada Winarto. Dana sebesar itu dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas sekitar 19 hektar di Desa Geneng. Angka fantastis ini mengindikasikan skala kejahatan yang tidak main-main.
Pasca penetapan status tersangka ( W ) pada Senin 26/05/2025 , Kejari Ngawi langsung bergerak cepat. Winarto kini resmi ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi. Penahanan awal ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, membuka jalan bagi penyidikan lebih lanjut yang akan menguak seluruh jaringan dan potensi keterlibatan pihak lain.
Jerat Hukum Berat Menanti Winarto
Winarto akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto. Hukuman ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pejabat yang berani menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi masyarakat Ngawi, menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu karena dalam keteranganya Winarto mencatut nama oknum perwira TNI Kodim 0805 dan Petinggi Kejaksaan Ngawi sebelumnya. (RED)