NGAWI, FrekwensiPos.Com – Evaluasi makro terhadap tata kelola public policy (kebijakan publik) di sektor ketahanan pangan nasional menyisakan catatan merah yang sarat akan indikasi maladministrasi dan negligence (kelalaian). Dalam rentang waktu hampir satu setengah dekade (2012–2026), program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPO) yang diwacanakan sebagai stimulus pemenuhan kebutuhan daging sapi nasional justru berujung pada kondisi stagnasi dan disintegrasi program di lapangan.
Alokasi bantuan barang berupa ternak sapi potong jenis Peranakan Ongole (PO) dengan rata-rata 50 ekor per kelompok peternak di Kabupaten Ngawi, kini tidak membekaskan output maupun outcome yang nyata bagi supply chain (rantai pasok) daging nasional. Program yang menelan anggaran negara tersebut dinilai gagal total dan menyisakan ruang interogasi terkait akuntabilitas hukumnya.
Realita Lapangan: Kandang Kosong dan Penghentian Aktifitas Sepihak
Berdasarkan monitoring dan investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh tim FrekwensiPos pada Kelompok Ternak Mulyaning Bebrayan di Desa Gandri, ditemukan fakta empiris yang memprihatinkan. Fasilitas kandang komunal yang dibangun dengan dana stimulan negara tersebut ditemukan dalam kondisi kosong melompong, terbengkalai, dan sama sekali tidak menunjukkan adanya aktivitas domestikasi maupun manajemen peternakan. Sabtu 6/06/2026
Kondisi ini mengindikasikan adanya pembiaran aset (idle asset) yang secara hukum administrasi negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian potensi negara akibat kegagalan retensi program.
Anomali Data Kematian dan Pengalihan Aset Tanpa Prosedur Yuridis
Mencoba menggali causa prima (penyebab utama) dari hancurnya program ini, tim media melakukan konfirmasi Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Gandri, Trismianto yang akrab disapa Kamto Dalam keterangannya, Trismianto membeberkan kronologi penyusutan populasi ternak yang sarat akan kejanggalan administratif.
“Pada tahun 2012, sejumlah empat kelompok ternak di wilayah Kec Karanganyar , Kec.Ngawi , Kec.Kwadungan dan Kec Pangkur Kabupaten Ngawi menerima hibah indukan sapi betina jenis PO sebanyak 50 ekor. Sepanjang rentang 2012 hingga 2024, diklaim sebanyak 16 ekor sapi mati. Mortalitas (angka kematian) tertinggi dilaporkan terjadi pada gelombang pertama wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun 2019 sebanyak 6 ekor, disusul gelombang kedua pada tahun 2022 sebanyak 4 ekor,” papar Trismianto.
Lebih ekstrem lagi, Trismianto mengakui bahwa sejak tahun 2016, aktivitas di kandang utama telah lumpuh total. Alibi yang diajukan adalah kerugian finansial yang berkelanjutan akibat pembengkakan biaya pakan (operational expenditure) dan keterbatasan sumber daya manusia.
Secara sepihak, manajemen Gapoktan mengambil langkah defensif dengan memindahtangankan sapi-sapi aset negara tersebut kepada perorangan petani.
“Karena rugi terus masalah biaya pakan dan yang merawat sapi, akhirnya sapi diberikan ke petani semua,” imbuhnya secara blak-blakaan
Alibi Tanpa Bukti: Pelanggaran Asas Akuntabilitas Hukum
Langkah pengalihan aset hibah negara kepada perorangan tanpa melalui mekanisme appraisal (penilaian) dan persetujuan instansi terkait, secara hukum berpotensi menabrak koridor regulasi mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.
Ironi investigasi ini memuncak ketika disinggung mengenai visum atau dokumentasi autentik terkait kematian belasan ekor sapi yang diklaim akibat PMK tersebut. Trismianto memberikan jawaban yang memantapkan adanya procedural flaw (cacat prosedur) yang fatal.
“Waktu itu belum sempat ambil dokumentasi ya,” jawabnya singkat.
Dalam asas hukum “Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat” (beban pembuktian ada pada siapa yang mendalilkan, bukan yang menyangkal), ketiadaan bukti fotografis, berita acara kematian dari otoritas veteriner, maupun dokumen pelaporan formal membuat klaim kematian massal ini cacat secara hukum (legally flawed).
Kini, publik dan aparat penegak hukum (APH) ditantang untuk melakukan audit investigasi menyeluruh (comprehensive forensic audit) guna mengusut tuntas ke mana menguapnya puluhan ekor sapi bantuan negara yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut pada semua kelompok penerima hibah sapi di Kabupaten Ngawi .
Apakah ini murni kegagalan sistemik, atau ada unsur mens rea (niat jahat) yang mengarah pada tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan sosial, karena diduga semua ternak bantuan UFO disejumlah kelompok peternak bernasib sama , hilang tanpa bekas Red.tim @@
