Dugaan Penyalahgunaan Rekomendasi Solar Bersubsidi DP4 Blora di SPBU Ngraho

“Praktik Memperkaya Diri Secara Melawan Hukum”

BLORA, FREKWENSIPOS.COM – Implementasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan tajam. Surat rekomendasi pembelian solar subsidi yang diterbitkan oleh Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora diduga kuat telah dijadikan instrumen unjust enrichment atau upaya memperkaya diri sendiri oleh oknum tertentu, menyimpang jauh dari mandat peruntukannya bagi sektor pertanian.

 

Indikasi Strukturasi Pelanggaran di SPBU 44.583.03

Berdasarkan investigasi lapangan, praktik pengambilan solar menggunakan jeriken yang diangkut dengan motor “rengkek” terpantau berlangsung secara masif dan terang-terangan di siang hari pada SPBU 44.583.03 Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban. Kuat dugaan terdapat konspirasi atau fraud yang terstruktur antara oknum pembeli dengan pihak operator SPBU untuk melancarkan proses pengurasan stok solar subsidi tersebut.

Padahal, secara legal formal, regulasi mengenai pendistribusian BBM subsidi sangat ketat guna mencegah distorsi pasar. Namun, di lokasi tersebut, ketentuan undang-undang seolah kehilangan supremasinya demi mengakomodasi kepentingan tengkulak yang memanipulasi surat rekomendasi DP4.

 

Klarifikasi Pihak SPBU dan Temuan Fakta

Saat dikonfirmasi, operator SPBU berinisial PGH berdalih bahwa seluruh proses pengambilan telah memenuhi prosedur administrasi yang berlaku. Namun, penelusuran lebih lanjut oleh awak media menemukan adanya tumpukan jeriken berisi penuh solar di rumah warga sekitar SPBU. Hal ini mengindikasikan adanya penimbunan (hoarding) yang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas.

 

Verifikasi Pemerintahan Desa: Ketidakjelasan Unit Usaha

Guna memastikan validitas dokumen, awak media melakukan kroscek kepada Kepala Desa Ngraho. Dalam keterangannya, Bu Kades menegaskan bahwa meskipun nama yang tercantum dalam surat rekomendasi (Sdr. Siswanto) adalah warga setempat, namun unit usaha pengairan yang menjadi basis pengajuan subsidi tersebut tidak memiliki eksistensi fisik yang jelas (fiktif).

 

“Kami meragukan adanya usaha pengairan atas nama yang bersangkutan di desa kami. Bahkan untuk kebutuhan pengairan di wilayah Ngraho sendiri tidak menggunakan solar subsidi dari skema tersebut,” tegas Kepala Desa.

Respon Otoritas DP4 Blora

Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) DP4 Kabupaten Blora, Sukandar, menyatakan bahwa penerbitan rekomendasi didasarkan pada dokumen pengantar dari desa. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan di tingkat hilir.

 

“Apabila ditemukan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kami akan segera melakukan tindakan tegas berupa pemblokiran rekomendasi. Persoalan ini harus diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sukandar saat diwawancarai.

 

Desakan Penegakan Hukum (APH)

Masyarakat Kecamatan Kedungtuban menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena ini. Yopi, salah satu warga setempat, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik ilegal ini.

 

“Kami berharap APH segera mengusut tuntas. Jangan sampai hak petani kecil dimanipulasi oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Pihak pemerintah desa juga harus lebih selektif dan melakukan verifikasi faktual sebelum mengeluarkan surat pengantar, agar tidak disalahgunakan untuk eksploitasi subsidi negara,” pungkasnya. (Red/why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *