Dugaan Penyimpangan Dana Desa Lengkong Menguat: Minim Bukti Fisik dan Administrasi, Kades Membantah

Nganjuk, Frekwensipos.com — 28 April 2026, Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, kian menguat. Sejumlah temuan di lapangan dan laporan masyarakat menunjukkan adanya indikasi lemahnya dokumentasi serta ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi kegiatan.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2020 terdapat alokasi anggaran sekitar Rp40 juta untuk pembelian paralon dalam kegiatan penanaman modal pada masa pandemi COVID-19. Namun, hingga kini tidak ditemukan dokumentasi pendukung. Bahkan, hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan nilai pekerjaan diduga mencapai Rp200 juta dalam satu paket, memunculkan dugaan ketidakwajaran.

 

Pada tahun 2021, tercatat anggaran sekitar Rp62 juta untuk pembangunan jalan dan gorong-gorong. Namun, kegiatan tersebut disebut dialihkan ke program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) atau normalisasi tanpa disertai bukti administrasi dan dokumentasi kegiatan yang memadai.

 

Temuan lain muncul pada tahun 2023. Anggaran sebesar Rp74.858.400 untuk produksi peternakan, termasuk pengadaan alat dan pembangunan kandang, tidak ditemukan wujud fisiknya di lokasi. Begitu pula dengan anggaran untuk produksi tanaman pangan berupa alat pengolahan pertanian dan penggilingan, yang tidak diketahui keberadaan barang maupun tempatnya.

 

Selain itu, proyek pembangunan pengerasan jalan senilai Rp300.655.300 pada tahun yang sama juga tidak ditemukan bukti fisik pekerjaan di lapangan. Sementara itu, anggaran ketahanan pangan desa atau lumbung desa sebesar Rp231.979.400 belum memiliki kejelasan terkait peruntukan dan realisasinya.

 

Kejanggalan berlanjut pada tahun 2025, di mana terdapat serapan anggaran ketahanan pangan desa sebesar Rp296.085.760. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Lengkong membantah seluruh dugaan tersebut dan menyatakan bahwa data yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk, Joko Siswanto, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

“Dana desa adalah uang negara dengan nilai besar. Setiap penggunaan, baik untuk kegiatan fisik maupun pemberdayaan, wajib disertai dokumentasi dan dapat diakses publik,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah desa guna mencegah potensi penyimpangan.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:

 

Pasal 26 ayat (4) huruf f: kewajiban

kepala desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

 

Pasal 27: kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berkala.

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:

 

Pasal 7 ayat (1): kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.

 

Pasal 11: kewajiban menyediakan informasi publik secara berkala.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

 

Pasal 2 ayat (1): perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

 

Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

 

Pasal 9: pemalsuan administrasi atau laporan keuangan.

 

Selain itu, pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) wajib memenuhi ketentuan teknis berupa laporan kegiatan, dokumentasi lapangan, serta administrasi lengkap sesuai regulasi yang berlaku dari Kementerian Desa.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat bersama lembaga pemantau masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan kejelasan atas dugaan tersebut. Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.(Dendy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *