Skandal Anggaran Desa Selopuro: Aroma “Maladministrasi” di Balik Pencopotan Bendahara Tanpa Prosedur Hukum

NGAWI, FrekwensiPos.Com — Dugaan kebocoran Dana Desa (DD) di Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Bukan sekadar persoalan raibnya anggaran sebesar Rp183 juta, namun kini sorotan tajam mengarah pada kebijakan Kepala Desa yang diduga melakukan tindakan Arbitrer (kesewenang-wenangan) dalam menonaktifkan bendahara desa tanpa mematuhi due process of law yang diatur dalam regulasi nasional.

 

Pelanggaran Asas Legalitas dan Mekanisme Prosedural

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, proses pemberhentian bendahara desa tersebut disinyalir cacat secara yuridis. Secara eksplisit, Permendagri No. 67 Tahun 2017 telah mematok koridor hukum yang rigid terkait pemberhentian perangkat desa.

 

Kepala Desa Selopuro, Sunarno, mengakui bahwa pihaknya hanya memberikan teguran lisan tanpa pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, maupun 3 pada kasus dugaan korupsi DD2025 yang berujung pemecatan bendahara desa selopuro . Padahal, secara doktrin hukum administrasi negara, sanksi administratif harus bersifat berjenjang sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional subjek hukum.

 

“Kejadian serupa bukan untuk pertama kali, namun selama ini hanya teguran secara lisan, kejadian serupa pada tahun sebelumnya ( DD th 2024 ) sempat kita buatkan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Dwi .bendahara ” ujar Sunarno.

 

Pengakuan ini justru mempertegas adanya pengabaian terhadap mekanisme konsultasi tertulis kepada Camat serta ketiadaan rekomendasi formal yang menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non) sahnya sebuah Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Disinggung kapan dan SK pemecatan oleh tim investigasi FP , Sunarno mengatakan , ” Yang pasti Saya lupa persisnya perbulan Januari 2026 “.

 

Spekulasi “Penyertaan” dan Potensi Tindak Pidana Korupsi

Kekhawatiran publik kian memuncak terkait murninya peran tunggal bendahara dalam hilangnya anggaran tersebut. BP, pemerhati politik dan hukum dari DHC 45 Kabupaten Ngawi, mencium adanya anomali dalam struktur pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

 

“Secara normatif, pengelolaan keuangan desa menganut asas keterbukaan dan akuntabilitas. Sangat sulit diterima secara logika hukum jika transaksi sebesar Rp183 juta terjadi tanpa monitoring atau persetujuan dari Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD),” tegas BP.

 

BP mengkhawatirkan adanya skenario menjadikan bendahara sebagai “Kambing Hitam” (scapegoat) untuk memutus rantai keterlibatan aktor intelektual lain. Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana terdapat konsep Deelneming (penyertaan), di mana pelaku tindak pidana bisa saja terdiri dari orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan.

 

Analisis Yuridis: Ancaman Pembatalan SK

Secara hukum, setiap tindakan pejabat tata usaha negara yang menyimpang dari prosedur (misused of power) berimplikasi pada:

 

Cacat Prosedural: SK pemberhentian yang diterbitkan tanpa rekomendasi Camat bersifat void ab initio (batal demi hukum).

 

Potensi Gugatan PTUN: Perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak memiliki legal standing untuk menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

Implikasi Tipikor: Jika prosedur administratif sengaja ditabrak untuk menutupi jejak kerugian negara, hal ini dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.

Sampai berita kedua diterbitkan Tim investigasi masih mendalami dari berbagai sumber khususnya warga desa selopuro dan belum bisa berkomunikasi oleh diduga pelaku tunggal korupsi DD Selopuro yang kebetulan istri Pejabat pendidikan ( Kepala Sekolah )  Tim investigasi FP * Bersambung **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *