Nganjuk, Frekwensipos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Pace berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus baru yang terjadi di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Tiga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (16/7/2025) dini hari.
Ketiga pelaku diketahui berinisial AL (21), KJ (25), dan AR (24). Mereka diduga melakukan penipuan dan intimidasi terhadap seorang mahasiswa asal Kediri, Arya (18), yang menjadi korban pada Jumat (13/6/2025) lalu. Saat itu, korban sedang melintas di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa modus penipuan yang dilakukan pelaku cukup meresahkan masyarakat.
> “Kejahatan dengan modus intimidasi di jalan raya sangat meresahkan. Kami pastikan para pelaku akan ditindak tegas,” tegas AKBP Henri, Kamis (17/7/2025).
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menambahkan bahwa para pelaku menghentikan korban dan memaksa mengaku sebagai anggota perguruan silat. Saat korban membantah, mereka langsung merampas dua unit ponsel milik korban dan temannya.
“Para pelaku menggunakan kekerasan verbal untuk menakuti korban agar menuruti permintaan mereka,” ujar AKP Pujo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 14, satu unit sepeda motor Honda Vario, helm, dua jaket, dan satu celana jeans yang digunakan saat beraksi.
Identitas para pelaku yakni:
AL alias Lucky Wijaya (21), warga Klumutan, Saradan, Madiun
KJ alias Pakek (25), warga Klumutan, Saradan, Madiun
AR alias Rika (24), warga Gadungan, Puncu, Kediri
Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Nganjuk berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan serta meningkatkan rasa aman masyarakat.(DD).



