BLORA, Frekuensi Pos.Com – Aktivitas ilegal pengangkutan minyak mentah dari sumur bor rakyat di wilayah Blora dilaporkan semakin marak, bahkan dengan penambahan armada baru. Situasi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat setempat dan menyoroti keefektifan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Fenomena ini kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan mengenai kendaraan yang secara terbuka mengangkut minyak mentah di siang hari. Sebelumnya, sebuah mobil Carry pikap berwarna hitam dengan nomor polisi D 8301 ZI telah menjadi sorotan, namun aktivitasnya seolah tak terjamah oleh hukum. Ironisnya, kini armada tersebut bertambah dengan munculnya satu unit mobil Carry pikap berwarna biru bernomor polisi AE 8047 GD, yang mengangkut komoditas serupa secara beriringan.
Salah satu pengemudi, yang diidentifikasi sebagai Mbah Mo dari Patelan dan Pak Arya dari Gendono, diketahui mengangkut minyak mentah menggunakan jeriken menuju pangkalan minyak ilegal milik MYO di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora.
Seorang warga setempat, GNW, asal Jajang, Jiken, melaporkan bahwa dirinya sempat berkonfrontasi dengan para pengangkut minyak di pertigaan Cabak-Bleboh. Ia mendapati kendaraan tersebut bermuatan penuh minyak mentah di siang bolong, sebuah pemandangan yang mengindikasikan impunitas. GNW yang merasa prihatin dengan situasi ini, segera menghubungi awak media untuk menindaklanjuti.
Tak lama setelah itu, awak media tiba di lokasi dan menyaksikan adanya perdebatan antara GNW dengan para pengangkut minyak. Alih-alih memberikan klarifikasi atau nota pengiriman barang, para pengangkut tersebut memilih untuk langsung meninggalkan lokasi.
Menanggapi hal ini, GNW menyampaikan harapannya agar Kepolisian Resor (Polres) Blora dan Polsek Jiken segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan praktik jual beli minyak mentah ilegal ini. Keinginan masyarakat ini diperkuat oleh insiden kebakaran yang terjadi dua minggu sebelumnya di Desa Bleboh, yang diduga kuat berhubungan dengan aktivitas ini.
Masyarakat Jiken berharap pihak penegak hukum dapat menghentikan seluruh kegiatan ilegal tersebut. Namun, bila hal itu tidak memungkinkan, setidaknya ada regulasi atau arahan yang jelas agar aktivitas jual beli minyak mentah dari sumur bor rakyat dapat dikelola dengan baik, sehingga tidak merugikan negara dan justru dapat memberikan kontribusi positif dalam bentuk pendapatan.
Praktik pengangkutan minyak mentah menggunakan jeriken telah menjadi tradisi di Desa Bleboh dan sekitarnya, sebuah fakta yang semakin memperkuat urgensi intervensi dari aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan kedaulatan sumber daya alam. ( AGS )



