Marak Black Market di Sumur Tua Ledok Blora, Pemdes Minta Tindakan Tegas Aparat

banner 468x60

BLORA, FrekwensiPos.com – Aktivitas jual beli barang ilegal atau “black market” di kawasan Sumur Tua Ledok, Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, semakin meresahkan warga. Pemerintah Desa (Pemdes) Ledok pun tak tinggal diam dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menertibkan kegiatan ilegal tersebut.

 

banner 336x280

Kepala Desa Ledok, Sri Lestari, mengungkapkan bahwa penjualan hasil penambangan dari sumur tua Ledok itu terjadi hampir setiap hari secara sembunyi-sembunyi. Menyikapi kondisi ini, Pemdes Ledok telah melayangkan surat permohonan nomor 045.2/11/2025 tertanggal 15 April 2025 kepada Kapolsek Sambong untuk meminta bantuan penertiban.

 

“Keberadaan black market ini sangat meresahkan warga. Selain mengganggu ketertiban umum, juga dikhawatirkan berdampak negatif pada perekonomian warga sekitar,” tegas Sri Lestari.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemdes Ledok telah berupaya melakukan penertiban secara mandiri, namun hasilnya belum maksimal karena keterbatasan kewenangan dan sumber daya.

 

“Karena keterbatasan kewenangan dan sumber daya, kami berharap APH dapat turun tangan untuk menindak tegas para pelaku black market di Sumur Tua Ledok,” imbuhnya.

 

Pemdes Ledok telah mengirimkan surat resmi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya dengan harapan agar tindakan tegas berupa razia dan penindakan hukum segera dilakukan. Warga sekitar juga berharap agar keamanan dan ketertiban di kawasan Sumur Tua Ledok dapat segera pulih, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat melalui kerjasama antara pemerintah dan APH. ( WHY )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *