LPRI DPC Nganjuk Soroti Kantor Desa Rowoharjo yang Diduga Sering Tutup di Jam Kerja

banner 468x60

Nganjuk,Frekwensipos.com.— Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk menyoroti buruknya pelayanan publik di Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Hal ini terungkap saat tim LPRI melakukan kunjungan resmi pada Kamis (15/5/25) pukul 11.00 WIB guna melakukan klarifikasi dan mediasi terkait sengketa tanah yang melibatkan ahli waris Samini, Sumini, dan Juminem.

 

banner 336x280

Ironisnya, saat tim tiba, kantor desa dalam kondisi kosong tanpa kehadiran satu pun perangkat desa maupun staf pelayanan. Padahal, kunjungan ini telah dijadwalkan untuk membahas persoalan serius yang menyangkut hak warga atas tanah.

 

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran aparatur desa di jam kerja. Ini mencerminkan rendahnya komitmen terhadap pelayanan publik yang semestinya menjadi hak dasar masyarakat,” ujar perwakilan LPRI DPC Nganjuk di lokasi.

 

Keterangan dari warga sekitar pun menambah keprihatinan. Salah satu warga yang ditemui di depan balai desa menyebut bahwa sekitar pukul 10.37 WIB, “wong deso podo ngetan kabeh,” yang secara lokal berarti para pegawai desa sudah meninggalkan kantor.

 

Fenomena tutupnya kantor desa sebelum jam operasional resmi bukan kali ini saja terjadi. LPRI menilai hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

LPRI DPC Nganjuk mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk segera mengevaluasi kinerja aparat Desa Rowoharjo. Jika tidak ada perubahan signifikan, LPRI menyatakan siap melaporkan temuan ini ke Ombudsman RI serta instansi pengawas lainnya.

 

“Pelayanan publik bukan sekadar rutinitas, tapi wujud kehadiran negara di tengah rakyat. Jika kantor desa kosong di jam kerja, di mana lagi warga akan mengadu?” tutup pernyataan resmi LPRI.(DD).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *