Kediri, Frekwensipos.com – Jumat, 16 Mei 2025 — Skandal Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Kediri. Setelah sebelumnya beberapa kepala desa diseret ke jeruji besi akibat kasus korupsi, kini giliran Desa Manggis, Kecamatan Puncu yang terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan anggaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengelolaan Dana Desa senilai hampir Rp 1 miliar lebih pada tahun 2023 dan 2024 di Desa Manggis penuh kejanggalan. Banyak kegiatan yang secara administratif tercatat, namun hasilnya di lapangan tak sesuai fakta, bahkan diduga fiktif dan tidak sesuai spesifikasi.
Tahun 2024 menjadi sorotan tajam. Pengalokasian anggaran desa belum masuk dalam sistem pelaporan resmi Kementerian Desa, namun secara ironis terpampang papan realisasi di Balai Desa—seolah ingin mencitrakan bahwa pembangunan berjalan baik. Faktanya? Tidak demikian.
Pada tahun 2023, anggaran jumbo yang dikucurkan antara lain:
Rp 295.714.900 untuk proyek Pembangunan/Rehabilitasi Pasar atau Kios Desa,
Rp 209.968.000 untuk Penguatan Ketahanan Pangan Desa seperti lumbung,
Rp 134.432.000 untuk Sarana Posyandu, Polindes, dan PKD.
Namun di lapangan, wujud dari proyek-proyek ini diduga jauh dari spesifikasi, bahkan nyaris tak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Masyarakat mencium indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan awalnya, alias diselewengkan.
LSM RATU Kediri yang diwakili oleh Nyoto dan dipimpin Saiful Iskak, angkat suara lantang. “Kami curiga ini bukan cuma penyimpangan administratif, tapi sudah masuk ke ranah pidana korupsi. Kalau tidak segera diusut, kami akan geruduk Pemkab dan Kejaksaan Negeri Kediri. Ini bukan ancaman kosong,” tegas Nyoto.
Ia menyatakan, laporan dari warga terkait dugaan penyimpangan Dana Desa terus berdatangan. “Kami melihat pola berulang. Dana Desa bukan lagi alat pembangunan, tapi jadi ladang bancakan segelintir oknum. Ini tak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Nyoto juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun ke lapangan dan mengaudit penuh setiap proyek yang dibiayai Dana Desa, tak hanya di Manggis, tapi juga desa-desa lain yang mulai terendus bau busuk yang sama.
“Masyarakat punya hak mengawasi dan meminta transparansi, seperti diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa juga berkewajiban menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f dan p. Kalau mereka abai, maka kami akan ambil alih fungsi kontrol itu lewat tekanan publik,” pungkasnya.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Manggis belum memberikan keterangan apapun, dan saat dikonfirmasi, justru terkesan menghindar. Sikap diam ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa memang ada yang ingin ditutupi.(DD)