Ngawi, Frekwensipos.Com // Tim Tiger Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2024, komplotan ini telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar, dan Paron.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers pada Kamis (8/8/2024), menjelaskan bahwa para pelaku mengincar mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah saat dini hari. Dengan menggunakan kunci pas, mereka dengan mudah membongkar dan membawa kabur mesin-mesin tersebut. Hasil curian kemudian dijual secara online.
“Modus operandi mereka sangat jelas. Mereka memanfaatkan situasi minim penerangan di saat dini hari untuk melancarkan aksinya,” ujar Kapolres.
Pelaku Ditangkap
Sejumlah pelaku telah berhasil diamankan, termasuk AS (25), seorang residivis kasus narkoba yang berperan sebagai otak dari komplotan ini. Selain AS, polisi juga menangkap R (41) yang bertugas sebagai sopir dan penjual barang curian, serta tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai eksekutor.
Barang Bukti Diamankan
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan empat unit mesin diesel merk Kubota, tiga unit mesin diesel merk Yanmar, serta dua kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Pentingnya Kewaspadaan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para petani, untuk selalu waspada dan mengamankan peralatan pertanian mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.( Red**)