Nganjuk,Frekwensipos.com // Jum’at 07 November 2024 . Dinas Peternakan Kabupaten Nganjuk melakukan pengecekan bantuan sapi yang di Terima pokmas desa jatirejo kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk.
Inisial (AM) selaku ketua pokmas desa jatirejo penerima bantuan pemerintah berupa sapi saat petugas pengawas dari Dinas lakukan pengecekan di pokmas desa jatirejo ketua pokmas merasa kebingungan karena sapi tidak ada di tempat,(AM) saat ditanya keberadaan sapinya dia sanggup mengumpulkan sapi tersebut dalam jangka waktu 3 hari
Ditempat berbeda dari team mendapat kabar telah terjadi penyalahgunaan ketua pokmas menjual sapi bantuan dari provinsi kami dari team langsung konfirmasi kepada ketua pokmas (AM) menjawab dengan jujur bahwa dia mendapat bantuan sapi dari dinas Provinsi awalnya pengajuan Proposal melalui Pokir anggota Dewan dari partai Demokrat dan pengajuan melalui desa.
Masih (AM) saat itu pengajuan yang di bantu sekdes/carik untuk pembuatan proposal tersebut dan saat itu team juga bertemu dengan kepala desa jatirejo saat di konfirmasi terkait pembuatan surat pengajuan dari pokmas beliau menerangkan bahwa dirinya tidak pernah merasa tanda tangan dan juga stempel,dari jawaban kepala desa tersebut juga mengatakan bahwa sekdes/ carik telah memalsukan data dan tanda tangannya juga stempel dia telah menyalahgunakan wewenang dan peraturan itu jelas perangkat desa tidak boleh menerima bantuan.
(AM) ketua pokmas juga menjawab tentang bantuan sapi tersebut telah dia jual bersama team termasuk Sekdes/ carik desa jatirejo dengan harga per sapi 4.500.000 dan dari hasil penjualan sapi tersebut dibagi bersama team. Ucapnya..
Kami berharap tindakan ini juga sebagai pembelajaran bagi peternak lainnya. Sebab kalau dibiarkan, dikhawatirkan bisa merembet ke peternak sapi lainnya,
Dari kasus ini menunjukkan potensi kerugian bagi masyarakat desa serta kerugian negara apabila bantuan yang diterima tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta menegakkan aturan hukum yang berlaku. ( DD )